
Bagansiapiapi – Bangunan megah yang berada di jalan Sedar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga jadi tempat hiburan.
Informasi yang beredar, rumah megah yang berwarna putih mirip dengan gedung putih tersebut disulap menjadi tempat hiburan karoke.
Warga mengaku mengendus praktik hiburan karoke ini sejak seminggu lalu.
Tempat hiburan karoke itu ditemukan di tempat rumah megah di jalan Sedar, Bagansiapiapi.
Menurut warga, tempat hiburan tersebut ramai setiap hari. Terlihat sepeda motor roda dua terlihat terparkir di tempat rumah mewah tersebut.
Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil. Hal itu disampaikan usai menggelar audiensi terkait legalitas bangunan yang digunakan Karaoke Black and Wine, Jumat (5/12/2025).
Ketua GPM Rohil, Fani Pratama, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut pihak DPMPTSP sempat menunjukkan sejumlah data. Namun ketika diminta menampilkan salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipakai sebagai dasar bangunan tempat hiburan tersebut, pihak dinas dinilai tertutup dan enggan memberikan informasi.
“Kami hanya ingin memastikan legalitas usaha yang beroperasi itu. Tapi saat ditanya soal IMB yang dijadikan tempat karaoke, justru terkesan ditutup-tutupi,” ujar Fani.
Karaoke Black and Wine, yang berlokasi di Jalan Sedar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, diketahui telah buka dan diduga beroperasi tanpa pembatasan jam operasional.
“Udah buka tadi siang, dari siang sampai jam lima pagi,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada tim investigasi pada Kamis malam.
Fani menjelaskan, sebelumnya ia juga pernah melaporkan keberadaan tempat hiburan tersebut. Saat itu petugas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sempat turun langsung ke lokasi. Namun pengakuan pemilik bangunan kala itu cukup mengejutkan.
“Pemilik mengaku bangunan itu rumah pribadi, hanya ada usaha relief kecil-kecilan,” kata Fani.
Kini, setelah Karaoke Black and Wine resmi beroperasi secara penuh, timbul pertanyaan besar: apakah izin bangunannya telah diubah menjadi tempat usaha hiburan? GPM menilai, transparansi DPMPTSP sangat dipertanyakan karena dinas justru meminta waktu hingga Senin depan untuk memperlihatkan salinan IMB tersebut.
“Data lain bisa mereka keluarkan langsung. Tapi khusus IMB ini harus menunggu. Kami menduga ada permainan dengan pihak karaoke,” tegas Fani.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Rohil, Alkan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/12), belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Karaoke Black and Wine belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.















































