ROHIL, Baranewsriau.com | Pernyataan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hilir, Muhaimin Sadri, yang menyinggung peran wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kaitan dengan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua LSM Topan RI Kabupaten Rohil, Yusaf Hari Purnomo, atau yang akrab disapa Arie Black.
Menurut Yusaf, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi publik terhadap peran jurnalis dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ucapan Ketua PGRI itu bisa dianggap mencederai kebebasan pers dan peran sosial kontrol masyarakat yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Yusaf di Bagansiapiapi, Rabu (15/10/2025).
Yusaf menjelaskan bahwa fungsi kontrol oleh media dan LSM diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga mengamanatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.
Lebih lanjut, Yusaf menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
” Sekolah, sebagai lembaga yang menggunakan dana negara, wajib terbuka terhadap permintaan informasi publik. LSM dan wartawan berhak menanyakan data penggunaan dana BOS selama mengikuti prosedur KIP. Itu bukan bentuk audit, tapi hak memperoleh informasi,” ujarnya menambahkan.
Menurut Yusaf, wartawan dan LSM memiliki kewajiban moral dan sosial untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik.
” Kami bukan auditor keuangan, tetapi kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan Yusaf tersebut merupakan tanggapan atas ucapan Ketua PGRI Rohil, Muhaimin Sadri, yang sebelumnya menyoroti maraknya wartawan dan LSM datang ke sekolah-sekolah menanyakan penggunaan dana BOS.
Sebelumnya, Muhaimin menyebut bahwa audit terhadap dana BOS bukan merupakan kewenangan LSM maupun wartawan.
” Banyak laporan dari kepala sekolah bahwa marak wartawan dan LSM datang ingin mengaudit dana BOS. Padahal audit itu kewenangan Inspektorat dan PPK,” ujar Muhaimin seusai pelantikan pengurus PGRI Rohil, Senin (13/10/2025).
Muhaimin mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi perlindungan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI agar kepala sekolah memahami batasan dan prosedur saat berhadapan dengan LSM maupun media.
” Sosialisasi ini akan memaparkan bagaimana menghadapi LSM dan insan media yang sering datang ke sekolah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Provinsi Riau, Zulfikar, mengingatkan agar kepala sekolah mengelola dana BOS sesuai aturan agar tidak timbul masalah.
“Kalau dana BOS dijalankan sebagaimana mestinya, tidak ada yang perlu ditakuti,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Yusaf berharap para pejabat publik dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan dapat memahami peran wartawan dan LSM sebagai mitra dalam pengawasan publik, bukan sebagai ancaman.
” Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas pendidikan. Jangan jadikan wartawan dan LSM seolah musuh sekolah. Kami justru bagian dari pengawasan bersama demi penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran,” tutupnya. (Lek)
Catatan Redaksi: Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kembali pernyataan Ketua PGRI Rokan Hilir, Muhaimin Sadri, guna menjaga keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan ini.
Editor: Redaksi















































