Proyek Labkesda Rp3,7 Miliar Kembali Disorot, Aktivis Minta Audit dan Penegakan Hukum

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:37 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, senilai Rp3,7 miliar kembali menuai sorotan publik.

Bangunan yang berdiri di area Kantor Dinas Kesehatan Rohil itu diduga mangkrak dan belum difungsikan, meski masa kontrak pengerjaannya telah berakhir.

Sorotan terbaru datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Rokan Hilir. Ketua TOPAN RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo, atau akrab disapa Arie Black, menilai perlu dilakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga tidak selesainya bangunan Labkesda senilai Rp3,7 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara. Harus ada audit menyeluruh dan penegakan hukum bila terbukti ada penyimpangan,” kata Arie, Jumat (10/10/2025).

Menurut Arie, sejumlah item bangunan tampak tidak terawat dan sebagian struktur mulai rusak. “Dari kondisi fisiknya terlihat banyak bagian berantakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat,”ujarnya.

Baca Juga :  60 Satgas DLH Rohil di Kerahkan Ke Pulau Halang Hulu dan Muka Melakukan Pembersihan Sampah Cegah KLB Malaria

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi) Rokan Hilir–Jakarta juga telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Labkesda ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Laporan bernomor 020/GARMASI J/VIII/2025 itu memuat dua dugaan pelanggaran, yakni proyek Labkesda yang tidak tuntas dan dugaan tidak dibayarkannya insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan.

Dilansir dari sumber pemberitaan yang terbit, Ketua Umum Garmasi Rohil, Mulyadi, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran publik yang dinilai tidak transparan.

” Bangunan Labkesda tidak difungsikan padahal kontrak sudah selesai. Ini bentuk pemborosan dan potensi penyimpangan anggaran,” Tegasnya pada Jum’at (01/08/2025) lalu.

Dalam laporan Garmasi, proyek itu dikerjakan oleh CV Mitra Karya Rohil dengan pengawasan CV Nusantara Utama Engineering. Kontrak dimulai pada 29 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga pertengahan 2025 bangunan tersebut belum juga dimanfaatkan dan kini tampak terbengkalai.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Personil Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Selain proyek fisik, Garmasi juga menyoroti dugaan penyimpangan dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan pada November hingga Desember 2022 yang diduga tidak sampai ke penerima hak.

“Banyak tenaga kesehatan mengaku tidak menerima insentif, padahal dananya sudah disalurkan dari pusat,” ujar Mulyadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Catatan Redaksi
Redaksi Baranewsriau.com telah berupaya mengonfirmasi Kepada pihak pihak terkait melalui pesan dan panggilan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan.

Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya begitu tersedia. (Mz).

Editor: Redaksi

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB