ROHIL, Baranewsriau.com | Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, senilai Rp3,7 miliar kembali menuai sorotan publik.
Bangunan yang berdiri di area Kantor Dinas Kesehatan Rohil itu diduga mangkrak dan belum difungsikan, meski masa kontrak pengerjaannya telah berakhir.
Sorotan terbaru datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Rokan Hilir. Ketua TOPAN RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo, atau akrab disapa Arie Black, menilai perlu dilakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga tidak selesainya bangunan Labkesda senilai Rp3,7 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara. Harus ada audit menyeluruh dan penegakan hukum bila terbukti ada penyimpangan,” kata Arie, Jumat (10/10/2025).
Menurut Arie, sejumlah item bangunan tampak tidak terawat dan sebagian struktur mulai rusak. “Dari kondisi fisiknya terlihat banyak bagian berantakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat,”ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi) Rokan Hilir–Jakarta juga telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Labkesda ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Laporan bernomor 020/GARMASI J/VIII/2025 itu memuat dua dugaan pelanggaran, yakni proyek Labkesda yang tidak tuntas dan dugaan tidak dibayarkannya insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan.
Dilansir dari sumber pemberitaan yang terbit, Ketua Umum Garmasi Rohil, Mulyadi, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran publik yang dinilai tidak transparan.
” Bangunan Labkesda tidak difungsikan padahal kontrak sudah selesai. Ini bentuk pemborosan dan potensi penyimpangan anggaran,” Tegasnya pada Jum’at (01/08/2025) lalu.
Dalam laporan Garmasi, proyek itu dikerjakan oleh CV Mitra Karya Rohil dengan pengawasan CV Nusantara Utama Engineering. Kontrak dimulai pada 29 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga pertengahan 2025 bangunan tersebut belum juga dimanfaatkan dan kini tampak terbengkalai.
Selain proyek fisik, Garmasi juga menyoroti dugaan penyimpangan dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan pada November hingga Desember 2022 yang diduga tidak sampai ke penerima hak.
“Banyak tenaga kesehatan mengaku tidak menerima insentif, padahal dananya sudah disalurkan dari pusat,” ujar Mulyadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Catatan Redaksi
Redaksi Baranewsriau.com telah berupaya mengonfirmasi Kepada pihak pihak terkait melalui pesan dan panggilan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya begitu tersedia. (Mz).
Editor: Redaksi















































