Jalan Parit Gantung Resmi Berganti Nama jadi Jalan AKBP H.Asmar, Kepulauan Meranti

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Minggu, 28 September 2025 - 23:23 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Kedabu Rapan, Selatpanjang-Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – kecamatan Rangsang Pesisir desa kedabu Rapat, Kepala desa Mahadi beserta Camat, tokoh Agama dan aparat desa meresmikan jalan, yang sebelumnya bernama Jalan Parit Gantung, menjadi Jalan. AKBP H. Asmar. Minggu (28/9/2025).

Perubahan nama jalan ini diusulkan secara lisan oleh kepala desa dan masyarakat disaat kunjungan Bapak Bupati AKBP H. Asmar beberapa waktu yang lalu saat kunjungan beliau di desa Kedabu Rapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Bapak Bupati Akbp (Purn) H. Asmar mengangguk menampung aspirasi yang di sampaikan,

Tentu saja perubahan dari nama ini, berharap mendapat dukungan pembangunan dan perbaikan jalan ini kedepannya semoga segera terlaksana dengan baik ,begitu harapan masyarakat desa Kedabu Rapat .

Baca Juga :  Ketum DPH LAMR Bersama Tujuh Ketua LAMR Kecamatan Bersilaturahmi dengan Bupati Kepulauan Meranti

Tapi Miris, begitu video perubahan nama jalan ini muncul di media sosial, banyak hujatan yang timbul, kata -kata kotor dan dengan nada ejekan bermunculan di media sosial .

Hery Saputra yang sering disapa Eri Gading, Selaku Tokoh muda kabupaten Kepulauan Meranti mengaku perihatin dengan beberapa komentar yang beliau anggap tidak pantas diucapkan .

“Terkait dinamika terjadi penamaan jalan, saya pribadi menilai itu bentuk kearifan lokal dan gagasan dari masyarakat itu sendiri, dalam hal ini diusulkan nama Bapak Bupati Akbp (purn) H.Asmar, tentu saja tidak bisa disalahkan yang bersangkutan,” katanya.

ini murni niat baik dari masyarakat desa Kedabu Rapat ” Tutur Erga Sapaan Hery Saputra .

Baca Juga :  Investasi Masa Depan, Polres Meranti Gencar Tanam Pohon dalam Program Green Policing

Lebih lanjut Eri Gading menyampaikan Ada regulasi dalam Pemberian nama, baik itu pemberian nama unsur Alami maupun Unsur Buatan dalam istilah Birokrasi “RUPABUMI”

Unsur alami barangkali Contohnya Laut, Sungai, Gunung dll, sementara Unsur Buatan contohnya Jalan, Jembatan, bangunan.

Tentu saja Unsur-unsur ini untuk mudah di kenali di lakukan pemberian nama, pemberian nama ini di atur dalam Peraturan Pemerintah.

“Selaku Pemerintah bisa Menganalisa dan melakukan penelaahan untuk dapat MENERIMA atau MENOLAK nama, berpedoman pada aturan-aturan dalam peraturan dan sepanjang Tindak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan,” tutup Erga dengan senyum khasnya.

 

(Muzakar Salim & Ucok)

Berita Terkait

Gapura TPU Sepakat Selesai Dibangun, Ramlan CPLA Ucapkan Syukur dan Terima Kasih 
Bupati Meranti Resmikan Pelabuhan Desa Penyagun dan Tinjau Rumah Sakit Pratama
Bupati Meranti Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Kepulauan Meranti Lepas Kontingen OMI 2025 Menuju Tingkat Provinsi
Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Area Kuburan Selatpanjang, Menghebohkan
TNI Polri dan Satpol PP Meranti Gelar Patroli Cipta Kondisi
Bupati dan  DPRD Meranti Sepakati APBD Perubahan 2025
Bupati Meranti Sosialisasikan Program Pertanian dan Gerakan Tanam Padi di Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru