Desa Kedabu Rapan, Selatpanjang-Riau
Pekanbaru, baranewsriau.com – kecamatan Rangsang Pesisir desa kedabu Rapat, Kepala desa Mahadi beserta Camat, tokoh Agama dan aparat desa meresmikan jalan, yang sebelumnya bernama Jalan Parit Gantung, menjadi Jalan. AKBP H. Asmar. Minggu (28/9/2025).
Perubahan nama jalan ini diusulkan secara lisan oleh kepala desa dan masyarakat disaat kunjungan Bapak Bupati AKBP H. Asmar beberapa waktu yang lalu saat kunjungan beliau di desa Kedabu Rapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Bapak Bupati Akbp (Purn) H. Asmar mengangguk menampung aspirasi yang di sampaikan,
Tentu saja perubahan dari nama ini, berharap mendapat dukungan pembangunan dan perbaikan jalan ini kedepannya semoga segera terlaksana dengan baik ,begitu harapan masyarakat desa Kedabu Rapat .
Tapi Miris, begitu video perubahan nama jalan ini muncul di media sosial, banyak hujatan yang timbul, kata -kata kotor dan dengan nada ejekan bermunculan di media sosial .
Hery Saputra yang sering disapa Eri Gading, Selaku Tokoh muda kabupaten Kepulauan Meranti mengaku perihatin dengan beberapa komentar yang beliau anggap tidak pantas diucapkan .
“Terkait dinamika terjadi penamaan jalan, saya pribadi menilai itu bentuk kearifan lokal dan gagasan dari masyarakat itu sendiri, dalam hal ini diusulkan nama Bapak Bupati Akbp (purn) H.Asmar, tentu saja tidak bisa disalahkan yang bersangkutan,” katanya.
ini murni niat baik dari masyarakat desa Kedabu Rapat ” Tutur Erga Sapaan Hery Saputra .
Lebih lanjut Eri Gading menyampaikan Ada regulasi dalam Pemberian nama, baik itu pemberian nama unsur Alami maupun Unsur Buatan dalam istilah Birokrasi “RUPABUMI”
Unsur alami barangkali Contohnya Laut, Sungai, Gunung dll, sementara Unsur Buatan contohnya Jalan, Jembatan, bangunan.
Tentu saja Unsur-unsur ini untuk mudah di kenali di lakukan pemberian nama, pemberian nama ini di atur dalam Peraturan Pemerintah.
“Selaku Pemerintah bisa Menganalisa dan melakukan penelaahan untuk dapat MENERIMA atau MENOLAK nama, berpedoman pada aturan-aturan dalam peraturan dan sepanjang Tindak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan,” tutup Erga dengan senyum khasnya.
(Muzakar Salim & Ucok)