PALIKA, ROHIL (BARANEWSRIAU.com | Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar kembali mencuat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kawasan hutan mangrove yang berstatus fungsi lindung dan konservasi negara diduga dijarah secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung terang-terangan, tanpa hambatan berarti dari aparat pengawasan.
Ironisnya, aktivitas perusakan tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, melibatkan alat berat jenis ekskavator, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sedikitnya dua unit ekskavator dilaporkan beroperasi bebas di dalam kawasan hutan mangrove, mulai dari Sungai Sanggul, Sungai Selengseng hingga kawasan Pasir Belilik, termasuk wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Total luasan hutan mangrove yang telah digarap secara ilegal ditaksir mencapai sekitar 200 hektare.
“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi sembunyi. Alat berat keluar masuk kawasan, lahan diratakan, kanal dibuka. Semua lahan yang digarap itu sedang disiapkan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan,”ungkap seorang sumber kepada media ini, Sabtu (31/01/2026). Sumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan bahwa praktik penggarapan ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga setempat bernama Ipul, yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung utama lapangan.
Ip inisial diduga bekerja sama dengan Uk yang diketahui berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, serta melibatkan investor dari luar daerah untuk memperjualbelikan lahan hasil perambahan kawasan konservasi tersebut.
Skema ini dinilai sebagai modus klasik mafia lahan, yakni membuka kawasan hutan secara ilegal, mengolahnya dengan alat berat, lalu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Parahnya, seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan, tanpa analisis dampak lingkungan, serta tanpa pelepasan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, kerusakan serius terjadi pada ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami abrasi, habitat biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir Palika.
Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum, mengingat aktivitas alat berat di kawasan konservasi tidak mungkin luput dari pantauan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polri, Kejaksaan, KLHK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lapangan, menyita alat berat, serta mengusut aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik mafia lahan mangrove di Palika.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan temuan awal di lapangan. Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini masih bersifat dugaan dan belum ada putusan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan, aparat pemerintah, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan tanggapan resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi















































