200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

ALEK MARZEN

- Redaktur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALIKA, ROHIL (BARANEWSRIAU.com | Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar kembali mencuat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kawasan hutan mangrove yang berstatus fungsi lindung dan konservasi negara diduga dijarah secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung terang-terangan, tanpa hambatan berarti dari aparat pengawasan.

Ironisnya, aktivitas perusakan tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, melibatkan alat berat jenis ekskavator, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sedikitnya dua unit ekskavator dilaporkan beroperasi bebas di dalam kawasan hutan mangrove, mulai dari Sungai Sanggul, Sungai Selengseng hingga kawasan Pasir Belilik, termasuk wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Total luasan hutan mangrove yang telah digarap secara ilegal ditaksir mencapai sekitar 200 hektare.

“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi sembunyi. Alat berat keluar masuk kawasan, lahan diratakan, kanal dibuka. Semua lahan yang digarap itu sedang disiapkan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan,”ungkap seorang sumber kepada media ini, Sabtu (31/01/2026). Sumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya WNA, Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan bahwa praktik penggarapan ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga setempat bernama Ipul, yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung utama lapangan.

Ip inisial diduga bekerja sama dengan Uk yang diketahui berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, serta melibatkan investor dari luar daerah untuk memperjualbelikan lahan hasil perambahan kawasan konservasi tersebut.

Skema ini dinilai sebagai modus klasik mafia lahan, yakni membuka kawasan hutan secara ilegal, mengolahnya dengan alat berat, lalu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Parahnya, seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan, tanpa analisis dampak lingkungan, serta tanpa pelepasan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, kerusakan serius terjadi pada ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami abrasi, habitat biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir Palika.

Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum, mengingat aktivitas alat berat di kawasan konservasi tidak mungkin luput dari pantauan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.

Baca Juga :  Warga Sungai Meranti Siap Pasang Badan Menangkan H.Bistamam Dan Jc "BIJAK"

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polri, Kejaksaan, KLHK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lapangan, menyita alat berat, serta mengusut aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik mafia lahan mangrove di Palika.

 

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan temuan awal di lapangan. Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini masih bersifat dugaan dan belum ada putusan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan, aparat pemerintah, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan tanggapan resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru