Sidang Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ahmadi; Semoga Korban Mendapatkan Hukuman Setimpal

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:11 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Kelas IB, Ujung Tanjung, sidang saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur digelar dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.

Dimulai sekira pukul 16:00 Wib, sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Rohil Nurmala Sinurat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus, SH., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Daniel Sitorus, SH., ketika dikonfirmasi media menyampaikan sidang saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur harus ditunda hingga pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang ditunda, Selasa depan agendanya masih saksi,” Kata Daniel singkat. Selasa (04/03/2025) lewat via whatsapp pribadinya. 

Turut hadir dalam persidangan saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tekait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, diantaranya Ahmadi (kakek korban), M.Z (korban) dan sejumlah pihak keluarga korban, sementara dari pihak pelaku dugaan penganiayaan inisial AR tidak dapat hadir secara langsung hingga persidangan di gelar secara virtual.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Koalisi Pemenangan" BIJAK" Kecamatan Kubu-Kuba.

Ahmadi (kakek korban) ketika dikonfirmasi media menyampaikan rasa syukur yang mendalam, bahkan sebagai orang tua asuh dirinya meminta agar kasus dugaan penganiayaan tersebut pelaku dapat dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Disini saya meminta keadilan, semoga kasus ini pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan,” Kata Ahmadi. 

Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Rohil sempat viral disorot publik.

Baca Juga :  Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Bagaimana tidak, Peristiwa yang terjadi pada 27 September 2024 lalu, di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut terkesan lambat di proses hukum meski telah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat sehingga dari pihak korban Ahmadi mengakui dirinya merasa kesulitan mendapatkan keadilan.

” Apa pun itu, saya akan terus berjuang mencari keadilan untuk cucu ku ini, sebab dari kecil dia kami rawat, statusnya anak yatim Pak,” Pungkasnya beberapa waktu lalu. 

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru