Praktek Mafia LKS Disiak Hulu Bebas” SE Disdik Kampar Diabaikan

SRI IMELDA

- Redaktur

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:08 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar(bangkinang),baranewsriau.com – Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Dimana acuannya Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Atas hal tersebut diatas, beredarnya berita tentang adanya jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) dilakukan oleh beberapa sekolah yang dititipkan di beberapa tempat yang diduga telah diarahkan oleh guru yang mengajar di sekolah SMP N 06, SDN 024 desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal tersebut, beberap hari yang lalu Tim awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kebeberapa sekolah, baik SMP dan SD didesa Tanah Merah yang mengatakan bahwa jualbelikan LKS tersebut dilakukan oleh oknum wartawan.

 

Kemudian Tim awak media mengkonfirmasi langsung kepada oknum wartawan tersebut, dengan inisial T mengatakan bahwa memang kita yang memasukan LKS dibeberapa sekolah Kecamatan Siak Hulu, tapi kita minta waktu 2 minggu, lepas dari pelaksanan pencoblosan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari, untuk duduk ngopi, ucapnya melalui sambungan telpon, Sabtu (3/2) kemarin. Namun janji tersebut sampai hari ini di abaikan oleh oknum T,

Baca Juga :  Luar Biasa Kapolsek Siak Hulu Inisiasi Pemanfaatan Lahan Kosong Atau Lahan Tidur Menjadi Kebun

 

Dan diwaktu ulang tahun Kampar (6/2) kemarin, Tim awak media menjumpai Kadis Pendidikan Kampar, Aidil di gedung DPRD Kampar terkait bisnis mafia jualbeli buku LKS di SD dan SMP, Aidil tegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 420/Dispora-Sekr/7539. Tentang larangan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar agar tidak melakukan penjualan beli lembar kerja siswa kepada wali murid dalam bentuk alasan apapun, marahnya.

 

Ditambahkan Aidil selaku kadis pendidikan Kabupaten Kampar, bahwa tim saber pungli menegaskan dilarang adakan pungutan dalam bentuk alasan apaun di sekolah

 

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

Uang pendaftaran masuk

Uang SSP / komite

Uang OSIS

Uang Ekstrakulikuler

Uang Ujian

Uang Daftar Ulang

Uang Study Tour

Uang Les

Buku Ajar

Uang Paguyupan

Uang Wisuda

Membawa kue/makanan syukuran

Uang infak

Uang foto copy

Baca Juga :  Lobang Maut Stay" Korban Masih Tanda Tanya, Dinas PUPR Diduga Tertidur

Uang perpustakaan

Uang bangunan

Uang LKS dan buku paket

Bantuan Insidental

Uang foto

Uang biaya perpisahan

Sumbangan pergantian kepala sekolah

Uang seragam

Biaya pembuatan pagar/fisik dll

Iuran untuk membeli kenang-kenangan

Uang bimbingan belajar

Uang try out

Iuran pramuka

Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

Uang kalender

Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

Uang PMI

Uang dana kelas

Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

Uang UNAS

Uang menulis ijazah

Uang formulir

Uang jasa kebersihan

Uang dana social

Uang jasa menyebrangkan siswa

Uang map ijazah

Uang STTB legalisir

Uang ke UPTD

Uang administrasi

Uang panitia

Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

Uang listrik

Uang computer

Uang bapopsi

Uang jaringan internet

Uang Materai

Uang kartu pelajar

Uang Tes IQ

Uang tes kesehatan

Uang buku TaTib

Uang MOS

Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)

Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Tapi dari pantauan dilapangan, Tim media masih ada menemukan beberapa sekolah di Kecamatan Siak Hulu masih ada memperjualbelikan LKS dengan diarahkan kesuatu tempat yang telah ditentukan, dan juga di duga beberapa pungli lain berjalan di sekolah. (Tim)

 

 

 

Bersambung

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Gelombang 1
Tim Gegana Brimob Polda Riau Lakukan Penyemprotan Disinfektan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau
SMA Negeri Plus Provinsi Riau Terima Bantuan Penyemprotan Disinfektan dari Brimob Polda Riau
Kadis Pendidikan Provinsi Riau Tunjukkan Kepedulian Tinggi dengan Kunjungan ke SMA Negeri Plus Provinsi Riau
SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Gelar LKBB Komando 2025, SMK Taruna Pekanbaru Juara Umum
Komando CUP: LKBB Tahun Ke-6 Meriahkan SMA Negeri PLUS Provinsi Riau
Prestasi Gemilang Polres Kampar di HUT Lalu lintas Bhayangkara ke-70 
SMAN 5 Tapung Berpartisipasi dalam Lomba Solo Song Sosiologi Expo Seoseon 5 Universitas Riau

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB