Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:01 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. Jumat (17/10/2025).

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Yamaha Maxi Family Kuansing

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

Baca Juga :  Tidak Lagi Menjabat PJ Walikota Pekanbaru,Masyarakat Minta Segera Turunkan Baleho,Spanduk dan Photo Muflihun di Jalan, di Perkantoran dan di Sekolah-sekolah

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya,” ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa.

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

 

Sumber:Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Peduli Keluarga Korban Bencana Alam di Sumatera Barat, Polda Riau Sediakan Bus Gratis 
Panen Raya Jagung Pipil Kuartal IV Tahun 2025, Kapolresta Pekanbaru Turun Pimpin Langsung 
Tuntut Keadilan untuk Christopher, Mahasiswa Hukum UMRI dan Germas PPA: Aksi Peduli Korban Bullying Guncang Pekanbaru
Bantuan Logistik Polda Riau Tiba di Sumbar, Disalurkan ke Posko Bencana
AKPERSI Perdalam Investigasi  Dugaan Mafia Tanah di Desa Ujung Genteng
SMA Negeri 7 Pekanbaru Rayakan 41 Tahun dengan Puncak Kegiatan yang Meriah: Hadir Bersama Ibu PLT Gubernur Riau 
Innalilahi wa innailaihi rojiun: Brigpol Tri Irwansyah, Anggota BA Ditreskrimum Polda Riau, Meninggal dalam Tugas
Miftahudin Ketua PGRI Kota Pekanbaru Sah Dikukuhkan: Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:39 WIB

PC FKPPI Siak dan MTP Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:08 WIB

Satpol PP Rohil Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:32 WIB

Peduli Keluarga Korban Bencana Alam di Sumatera Barat, Polda Riau Sediakan Bus Gratis 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Kubu Himbau Remaja Usia Sekolah Tidak Luar Rumah Larut Malam.

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:05 WIB

Panen Raya Jagung Pipil Kuartal IV Tahun 2025, Kapolresta Pekanbaru Turun Pimpin Langsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:17 WIB

Kontraktor Jabat Pimpinan Organisasi Pers Disorot, Proyek Musholla PUPR Rohil Jadi Polemik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:14 WIB

18 Unit Bangunan Rumah Tanpa Izin Di Kelurahan Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur Terancam Di Bongkar.

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:43 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Beri Himbauan Pada Remaja.

Berita Terbaru