Penuhi Hak WBP, Lapas Pekanbaru Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 12 Orang WBP

SRI IMELDA

- Redaktur

Senin, 18 Desember 2023 - 16:03 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com – Sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (18/12/2023). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Tidak Lagi Menjabat PJ Walikota Pekanbaru,Masyarakat Minta Segera Turunkan Baleho,Spanduk dan Photo Muflihun di Jalan, di Perkantoran dan di Sekolah-sekolah

Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WBP atau narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

Baca Juga :  Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas. (Sri Imelda)

Berita Terkait

Solidaritas AKPERSI Sumut: Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Jelang Ramadhan
Pimpin Rapat Pengusutan Kasus Gajah Dibunuh, Kapolda: Penyelidikan Dilakukan Secara Ilmiah 
Peran Aktif dan Kekompakan Warnai Pertemuan Rutin DWP Lapas Pekanbaru
APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat
Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Menyiapkan Generasi Emas Desa yang Unggul dan Berkarakter
Bangkai Gajah di Pelalawan ditemukan karena dibunuh, Polda Riau Beri Penjelasan dalam Konferensi pers 
Unilak dan Polda Riau Tandatangani MoU tentang Implementasi Green Policing
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng DLHK, Warga Binaan Dibekali Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:13 WIB

Pimpin Rapat Pengusutan Kasus Gajah Dibunuh, Kapolda: Penyelidikan Dilakukan Secara Ilmiah 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:07 WIB

Peran Aktif dan Kekompakan Warnai Pertemuan Rutin DWP Lapas Pekanbaru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WIB

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:35 WIB

Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Menyiapkan Generasi Emas Desa yang Unggul dan Berkarakter

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:38 WIB

Bangkai Gajah di Pelalawan ditemukan karena dibunuh, Polda Riau Beri Penjelasan dalam Konferensi pers 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:17 WIB

Unilak dan Polda Riau Tandatangani MoU tentang Implementasi Green Policing

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng DLHK, Warga Binaan Dibekali Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:45 WIB

Gerak Sehat dari Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru