ROHIL, Baranewsriau.com | Kabar terbaru, Pemeriksaan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus bergulir. Tidak hanya menyasar 123 Penjabat (Pj) Penghulu, namun seluruh 159 kepala desa atau penghulu di wilayah tersebut kini masuk dalam agenda pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (12/10/2025).
Informasi ini disampaikan Ketua DPD Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo, usai menerima konfirmasi langsung dari Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Syarman.
Mengutip laporan dari Goriau.com, Syarman menjelaskan bahwa tim auditor telah diterjunkan ke sejumlah kepenghuluan untuk memeriksa dokumen administrasi serta kondisi fisik kegiatan yang menggunakan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Audit terhadap 123 aparatur yang pernah menjabat sebagai Pj Penghulu di 18 kecamatan se-Rokan Hilir masih terus berlanjut. Pemeriksaan mencakup penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang SPJ-nya telah diserahkan beberapa waktu lalu,” ujar Syarman, dikutip dari Goriau.com.
Ia menegaskan, pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan pada pekan depan. Meskipun terdapat agenda lain, proses audit dipastikan tetap berjalan hingga seluruh pemeriksaan selesai.
“Minggu depan akan ada inspeksi lanjutan. Kalau beberapa hari ini ada kesibukan lain, bukan berarti pekerjaan berhenti. Audit tetap kita lanjutkan sampai tuntas,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa oleh beberapa Pj Penghulu. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pelaksanaan program ketahanan pangan serta proyek fisik swakelola yang kini tengah dalam proses pendalaman oleh tim auditor.
“Ada temuan terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya pembelian mobil bekas untuk dijadikan ambulans, pengadaan kebun nanas, ternak kambing, ayam, hingga puyuh. Selain itu, juga ditemukan proyek fasilitas umum yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Syarman menambahkan, apabila hasil audit membuktikan adanya kerugian negara, dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, pihak terkait akan berhadapan dengan proses hukum.
“Kami bekerja serius. Kalau terbukti ada kerugian negara, harus dikembalikan. Bila tidak, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Diketahui, proses audit terhadap 123 Pj Penghulu ini telah dimulai sejak masa kepemimpinan Kepala Inspektorat sebelumnya, Roy Azlan, sebelum dimutasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir. Audit sempat terhenti, namun kini kembali dilanjutkan dengan skala yang lebih luas, mencakup seluruh penghulu di kabupaten tersebut.
Laporan : Alek Marzen
Editor: Redaksi















































