Pemko Diberi Waktu 7 Hari Kerja untuk Serahkan Dokumen Parkir kepada Edwar Pasaribu selaku Pemohon

SRI IMELDA

- Redaktur

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:23 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru baranewsriau.com- Sidang sengketa Informasi Publik antara Pemohon, Edwar Pasaribu melawan Termohon, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait Parkir di kota Pekanbaru, akhirnya diputus di Komisi Informasi Provinsi Riau pada hari Rabu (27/3/2024) pagi.

Dengan dihadiri langsung oleh Pemohon, Edwar Pasaribu dan Kuasa hukum Pemko Pekanbaru, Beni Murdani, bagian Hukum Sekretariat daerah kota Pekanbaru, Majlis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S.Si, M.I.Kom serta Hj. Yulianti. SH. MH masing-masing anggota memutuskan Pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Polda Riau Terdepan dalam Kampanye Hijau Nasional, Menteri Pertanian Dorong Jadi Contoh Daerah Lain

Dimana dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis sebagai berikut, Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi. Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.

Dalam putusan tersebut majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

_”Saya berharap kepada Atasan PPID utama Pemko Pekanbaru agar mematuhi keputusan tersebut dan memeberikan Dokumen Informasi yang diminta,”_ Harap Edwar.

 

( Andi putra /Sri imelda)

Berita Terkait

12 Anggota Satgas Mafia Tanah Pusat Datang ke Pekanbaru
DPRD: Saatnya Bongkar Permainan Oknum di Lahan Sudirman
Guru Hebat, Indonesia Hebat: Peringatan HGN ke-80 Berlangsung Meriah di Halaman Kantor Gubernur Riau 
SMA Negeri 17 Pekanbaru Jalin Kerjasama MOU: Beasiswa untuk Siswa Berprestasi
KPU Provinsi Riau dan Universitas Islam Riau Sepakat Perkuat Sinergi Akademik dan Demokrasi Lewat Penandatanganan MoU
Pelajar SMA Negeri 16 Pekanbaru Terima Sosialisasi Pencegahan IRET dari Densus 88 Anti Teror Polri
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa
Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polres Meranti Gelar patroli KRYD Secara Rutin
Gotong Royong Massal, Ajarkan Siswa Jaga Lingkungan Sehat di SMP Negeri 4 Pekanbaru 

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:06 WIB

12 Anggota Satgas Mafia Tanah Pusat Datang ke Pekanbaru
DPRD: Saatnya Bongkar Permainan Oknum di Lahan Sudirman

Selasa, 25 November 2025 - 10:47 WIB

SMA Negeri 17 Pekanbaru Jalin Kerjasama MOU: Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Selasa, 25 November 2025 - 10:30 WIB

KPU Provinsi Riau dan Universitas Islam Riau Sepakat Perkuat Sinergi Akademik dan Demokrasi Lewat Penandatanganan MoU

Senin, 24 November 2025 - 21:28 WIB

Polres Siak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 2.709 Siswa Terima Asupan Sehat dari Yayasan Kemala Bhayangkari

Senin, 24 November 2025 - 00:26 WIB

Pelajar SMA Negeri 16 Pekanbaru Terima Sosialisasi Pencegahan IRET dari Densus 88 Anti Teror Polri

Minggu, 23 November 2025 - 21:33 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa

Minggu, 23 November 2025 - 13:32 WIB

Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polres Meranti Gelar patroli KRYD Secara Rutin

Minggu, 23 November 2025 - 11:36 WIB

Gotong Royong Massal, Ajarkan Siswa Jaga Lingkungan Sehat di SMP Negeri 4 Pekanbaru 

Berita Terbaru