BAGANSIAPIAPI, BARANEWSRIAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir secara resmi akan menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 pada Rabu, 24 Desember 2025.
Penyerahan SK tersebut menjadi penanda penting atas kepastian status kerja ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir, Yulisma, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni penyerahan simbolis dan penyerahan secara menyeluruh kepada seluruh penerima.
“Penyerahan simbolis dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir. Selanjutnya, penyerahan secara massal dilakukan pada Rabu,” ujar Yulisma, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan surat resmi BKPSDM Rokan Hilir Nomor 800.1.2.1/BKPSDM-PPIP/2025/878, lokasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dipusatkan di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Bagansiapiapi.
BKPSDM mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar hadir 30 menit sebelum acara, yakni pukul 07.00 WIB, guna keperluan registrasi. Peserta juga diwajibkan membawa identitas diri asli berupa KTP atau SIM.
Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta pria mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan celana panjang hitam resmi, serta menggunakan papan nama dan lambang Korpri.
Sementara itu, peserta wanita mengenakan atasan putih polos tidak transparan dan rok hitam resmi, dilengkapi papan nama dan lambang Korpri. Bagi peserta wanita yang berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab hitam polos.
Yulisma berharap penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh penerima untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja. Kami berharap seluruh peserta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan berlangsung tertib dan khidmat,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































