ROHIL, Baranewsriau.com | Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya secara resmi ditahan, Pelaku inisial AR di vonis 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus, SH., kepada Baranewsriau.com ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya menuntut 1 (satu) tahun penjara terhadap pelaku, namun hakim memutuskan hukuman 8 (delapan) bulan penjara kurungan.
” Pelaku sudah menjadi narapidana dan sudah diserahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim,” Kata Daniel, Rabu (06/08/2025) malam, lewat pesan whatsapp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lain sisi, Ahmadi selaku Kakek Korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur merasa keberatan atas putusan hakim, bahkan dirinya mengaku tidak terima kalo putusan tersebut hanya diberi sanksi 8 bulan penjara buat pelaku.
” Saya merasa keberatan dan tidak terima kalau dia (Pelaku) di hukum 8 bulan penjara,” Kata Ahmadi ketika mengetahui hal tersebut, Kamis (07/08/2025).
Sebagai Kakek korban, Ahmadi menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan cucunya hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
” Ini tidak adil, saya akan perjuangkan kasus ini lagi, hingga pelakunya mendapatkan hukuman yang berat setimpal atas perbuatannya,” Pungkas Ahmadi.
Informasi Tambahan
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik, setelah Ahmadi kakek Korban pada 05 Februari 2025 lalu membeberkan peristiwa tersebut kepada sejumlah wartawan daerah untuk mencari keadilan.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disampaikan Ahmadi terjadi dilingkungan sekolah, yakni di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, dimana Cucunya masih duduk kelas 5, merupakan anak yatim diperlakukan secara tidak wajar oleh pelaku hingga bajunya koyak.
Menurutnya, Peristiwa tersebut juga telah di laporkan ke pihak kepolisian setempat bersamaan setelah kejadian pada 27 September 2025 lalu.
Ahmadi Pria kelahiran 1977 itu turut menyampaikan sejak peristiwa tersebut dirinya hingga sampai saat ini masih mengalami sedih dan kecewa terhadap proses hukum yang belum ada kepastian dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sedih pak, cucu saya itu anak yatim, dari kecil saya rawat, saya khawatir cucu saya ini kenal mentalnya dan trauma,” Ujar Ahmadi, diwaktu itu.
Diakhir pernyataannya, Ahmadi ikut menyampaikan peristiwa tersebut juga telah diketahui oleh pihak sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan dengan surat pernyataan dari pihak sekolah terkait dengan kesaksian dari sejumlah guru sekolah.
Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, ikut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas-PA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
” Kasus ini juga sudah diberitahu kepada Komnas PA Rohil Rohil, semoga dalam waktu dekat akan menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut,” Ujarnya.
Setelah proses yang panjang, akhirnya AR Pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tenntang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi