Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Rohil di Vonis 8 Bulan Penjara, Ahmadi Kakek Korban Merasa Keberatan 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:01 WIB

50563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya secara resmi ditahan, Pelaku inisial AR di vonis 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus, SH., kepada Baranewsriau.com ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya menuntut 1 (satu) tahun penjara terhadap pelaku, namun hakim memutuskan hukuman 8 (delapan) bulan penjara kurungan.

” Pelaku sudah menjadi narapidana dan sudah diserahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim,” Kata Daniel, Rabu (06/08/2025) malam, lewat pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lain sisi, Ahmadi selaku Kakek Korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur merasa keberatan atas putusan hakim, bahkan dirinya mengaku tidak terima kalo putusan tersebut hanya diberi sanksi 8 bulan penjara buat pelaku.

” Saya merasa keberatan dan tidak terima kalau dia (Pelaku) di hukum 8 bulan penjara,” Kata Ahmadi ketika mengetahui hal tersebut, Kamis (07/08/2025).

Sebagai Kakek korban, Ahmadi menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan cucunya hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Imbas Dari Pernyataan Ketua DPC Ormas PBB Rohil , Tokoh Dan Masyarakat Batak Alihkan Dukungan Ke Bijak.

” Ini tidak adil, saya akan perjuangkan kasus ini lagi, hingga pelakunya mendapatkan hukuman yang berat setimpal atas perbuatannya,” Pungkas Ahmadi.

Informasi Tambahan

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik, setelah Ahmadi kakek Korban pada 05 Februari 2025 lalu membeberkan peristiwa tersebut kepada sejumlah wartawan daerah untuk mencari keadilan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disampaikan Ahmadi terjadi dilingkungan sekolah, yakni di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, dimana Cucunya masih duduk kelas 5, merupakan anak yatim diperlakukan secara tidak wajar oleh pelaku hingga bajunya koyak.

Menurutnya, Peristiwa tersebut juga telah di laporkan ke pihak kepolisian setempat bersamaan setelah kejadian pada 27 September 2025 lalu.

Ahmadi Pria kelahiran 1977 itu turut menyampaikan sejak peristiwa tersebut dirinya hingga sampai saat ini masih mengalami sedih dan kecewa terhadap proses hukum yang belum ada kepastian dalam menangani kasus tersebut.

“Saya sedih pak, cucu saya itu anak yatim, dari kecil saya rawat, saya khawatir cucu saya ini kenal mentalnya dan trauma,” Ujar Ahmadi, diwaktu itu.

Baca Juga :  Terkait Aksi Demo INPEST, Bupati Rohil Duga Aksi Ditunggangi Oknum Jelang Tahun Politik

Diakhir pernyataannya, Ahmadi ikut menyampaikan peristiwa tersebut juga telah diketahui oleh pihak sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan dengan surat pernyataan dari pihak sekolah terkait dengan kesaksian dari sejumlah guru sekolah.

Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, ikut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas-PA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

” Kasus ini juga sudah diberitahu kepada Komnas PA Rohil Rohil, semoga dalam waktu dekat akan menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut,” Ujarnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya AR Pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tenntang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB