Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Rohil di Vonis 8 Bulan Penjara, Ahmadi Kakek Korban Merasa Keberatan 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:01 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya secara resmi ditahan, Pelaku inisial AR di vonis 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus, SH., kepada Baranewsriau.com ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya menuntut 1 (satu) tahun penjara terhadap pelaku, namun hakim memutuskan hukuman 8 (delapan) bulan penjara kurungan.

” Pelaku sudah menjadi narapidana dan sudah diserahkan ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim,” Kata Daniel, Rabu (06/08/2025) malam, lewat pesan whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lain sisi, Ahmadi selaku Kakek Korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur merasa keberatan atas putusan hakim, bahkan dirinya mengaku tidak terima kalo putusan tersebut hanya diberi sanksi 8 bulan penjara buat pelaku.

” Saya merasa keberatan dan tidak terima kalau dia (Pelaku) di hukum 8 bulan penjara,” Kata Ahmadi ketika mengetahui hal tersebut, Kamis (07/08/2025).

Sebagai Kakek korban, Ahmadi menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan cucunya hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Penyaluran BSU 2025 di Kantor Pos Bagansiapiapi Terindikasi Pungli, Begini Respon Kepala Pos

” Ini tidak adil, saya akan perjuangkan kasus ini lagi, hingga pelakunya mendapatkan hukuman yang berat setimpal atas perbuatannya,” Pungkas Ahmadi.

Informasi Tambahan

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik, setelah Ahmadi kakek Korban pada 05 Februari 2025 lalu membeberkan peristiwa tersebut kepada sejumlah wartawan daerah untuk mencari keadilan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disampaikan Ahmadi terjadi dilingkungan sekolah, yakni di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, dimana Cucunya masih duduk kelas 5, merupakan anak yatim diperlakukan secara tidak wajar oleh pelaku hingga bajunya koyak.

Menurutnya, Peristiwa tersebut juga telah di laporkan ke pihak kepolisian setempat bersamaan setelah kejadian pada 27 September 2025 lalu.

Ahmadi Pria kelahiran 1977 itu turut menyampaikan sejak peristiwa tersebut dirinya hingga sampai saat ini masih mengalami sedih dan kecewa terhadap proses hukum yang belum ada kepastian dalam menangani kasus tersebut.

“Saya sedih pak, cucu saya itu anak yatim, dari kecil saya rawat, saya khawatir cucu saya ini kenal mentalnya dan trauma,” Ujar Ahmadi, diwaktu itu.

Baca Juga :  Tolak Kartu Sembako Murah, Masyarakat Inginkan Ganti Bupati.

Diakhir pernyataannya, Ahmadi ikut menyampaikan peristiwa tersebut juga telah diketahui oleh pihak sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan dengan surat pernyataan dari pihak sekolah terkait dengan kesaksian dari sejumlah guru sekolah.

Di sisi lain, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sekolah SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, ikut disorot oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas-PA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

” Kasus ini juga sudah diberitahu kepada Komnas PA Rohil Rohil, semoga dalam waktu dekat akan menemukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut,” Ujarnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya AR Pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tenntang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru