Pekanbaru-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau Tetapkan RN Mantan Dirut PT SPR sebagai Tersangka Korupsi 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Selasa, 16 September 2025 - 20:12 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana participating interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Siaran Pers Senin (15/9/2025).

Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:

Tap. Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 0.9/ 2025, Tanggal (15/9/2025). RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah menetapkan RN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” kata Kepala Kejati Riau.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

Baca Juga :  Kapolda Riau Mengapresiasi Wakapolda Jossy Kusumo Berhasil Mengembalikan Sungai Kuantan, Jernih Lagi

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejati Riau. Kejati Riau akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Sumber: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum.

(Zikrullah, S.H., M.H.) Jaksa Muda.

(Ros.H)

Berita Terkait

PGRI Provinsi Riau Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Riau Bahas Perlindungan Hukum bagi Guru
Pemberian Sertifikat Penghargaan dari KNRP Riau kepada Kapolresta Pekanbaru
Festival Smansa Kedua 2025: Wujud Kepedulian Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap Kreativitas Siswa
MGMP SMP Pekanbaru Deklarasikan Kesepakatan untuk Majukan Pendidikan, SMPN 4 Ikut Serta
SMA Negeri 17 Pekanbaru Mengguncang Panggung Educare 2025 dengan Bakat dan Semangat
SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Tunjukkan Bakat dan Kreativitas di Kegiatan Educare2025 di Mal SKA 
Pihak SMAN Plus Provinsi Riau Bantah Tuduhan Kelalaian, Klarifikasi Sakit Massal Didasarkan pada Faktor Kesehatan Lingkungan
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Meranti Dorong Gerakan Literasi Lewat Lomba Bertutur Siswa SD dan MI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Jumat curhat Bersama Pemuda Pancasila, Siap Kerjasama Polres Kepulauan Meranti 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Gapura Pemakaman Tionghoa Klarifikasi, Perpaduan Arsitektur Bernuansa Islami

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Gerakan Reboisasi Kepulauan Meranti, Kolaborasi MAN 1, Polres dan LAMR

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Meranti Gencarkan Program Suling Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:08 WIB

PT ITA Dinilai Lamban Salurkan PI, Erry Gading, Perusahaan Harus Jujur dan Komitmen 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Selasa, 4 Nov 2025 - 08:56 WIB