Pekanbaru-Riau, Kejaksaan Tinggi Riau
Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana participating interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Siaran Pers Senin (15/9/2025).
Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tap. Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 0.9/ 2025, Tanggal (15/9/2025). RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah menetapkan RN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” kata Kepala Kejati Riau.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejati Riau. Kejati Riau akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sumber: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum.
(Zikrullah, S.H., M.H.) Jaksa Muda.
(Ros.H)















































