Pakai Rompi Pink, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rohil di Giring Masuk Mobil Tahanan Kejari, Ini Kasusnya..!!! 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:14 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau akhirnya di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaan korupsi pembagunan dan rehabilitasi SMP Negeri 04 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. kamis (22/05/2025).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Inisial AA tanpak menggunakan rompi pink dengan tangan terborgol langsung digiring masuk didalam mobil tahanan di bawa menuju kantor Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, pada sore dini hari sekitar pukul 16:46 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Andikawira Putera, SH., di dampingi Kasi intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., bersama Jaksa lainnya dalam konfrensi Pers bersama puluhan awak media menyampaikan penahan Kadis Pendidikan Rohil tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Andi Adikawira Putera menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

” Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi,” Kata Andi.

Lebih lanjut, Kajari Rohil menyampaikan dalam kasus tersebut pihaknya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Dampngi Giat Posyandu.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, turut menjelaskan Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah di tahan dua hari sebelumnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejari Rokan Hilir akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

 

 

 

 

Laporan: Alek Marzen/ Rokan Hilir. 

Editor: Redaksi

 

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB