Nelayan Rohil Hearing Bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau Tolak Keberadaan Alat Tangkap Teng Kerang 

Redaksi

- Redaktur

Senin, 13 Januari 2025 - 21:03 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait membahas konflik nelayan tradisional yang menolak aktivitas alat tangkap teng kerang bebas beroperasi di laut Rohil.

Dipusatkan di aula ruang rapat Komisi II, Hearing dimulai sekira pukul 13:00 Wib, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II diantaranya Monang Eliezer Pasaribu, S.Sos., M.Si., H. Sutan Sari Gunung, Soniwati, Aisyah serta anggota lainnya. Senin (13/01/2025).

Hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau tersebut turut dihadiri Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Stasiun PSDKP Belawan, Kadis Perikanan Rokan Hilir beserta Kabid dan staf, Perwakilan UPT Wilayah III Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Plt Ketua HNSI Rohil beserta anggota, Sejumlah perwakilan nelayan tradisional, LSM DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil, LSM TOPAN RI Riau-Rohil, dan sejumlah insan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA., pada kesempatan itu meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan permasalahan dan ikut serta mencari solusi bersama demi mencari jalan terbaik untuk masing masing pihak.

Baca Juga :  Antisifasi Kebakaran,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Tempat Rawan.

Cukup menarik perhatian Hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau tanpak memicu suasana panas terkait sejumlah aspirasi nelayan tradisional menyampaikan untuk tidak memberikan celah atau peluang bagi aktivitas alat tangkap teng kerang kembali bebas beroperasi sebelum ada kepastian atau keputusan yang mengingat berlaku diterapkan.

” Kami meminta kedepannya aktivitas teng kerang sementara waktu dihentikan dahulu sampai ada ketetapan yang mengatur untuk bisa dijalankan,” Kata seorang perwakilan dari Nelayan.

Nelayan yang lain turut menyinggung terkait izin alat tangkap yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Riau terkait alat tangkap kerang (teng slome) berukuran jumbo terkesan lebih menguntungkan pemilik kapal dibanding nelayan tradisional yang menangkap kerang dengan cara manual alias pakai tenaga manusia (garut tangan).

PLT Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil Jasmadi ikut memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau beserta sejumlah pihak yang merespon terkait konflik nelayan tradisional yeng tengah terjadi.

Dia juga meminta kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk terjun secara langsung melakukan pengawasan secara rutin demi memastikan kegiatan kapal teng kerang yang dapat merusak ekosistem laut beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditempat yang sama anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau dapil Rohil H. Sutan Sari Gunung turut menegaskan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk ikut mempertimbangkan dan memperhatikan aspek sosial serta kelestarian ekosistem laut serta turut selektivitas dalam menerapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 36 Tahun 2023 terkait peraturan yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia termasuk di wilayah perairan Rokan Hilir.

Baca Juga :  Antisifasi Penularan PMK,Personil Koramil 04-Kubu Giat Cek Ternak Warga.

Hearing di Komisi II DPRD Provinsi Riau dalam pembahasan konflik nelayan tradisional terkait alat tangkap teng kerang ditanggapi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin kelengkapan alat tangkap berupa tiga unit kapal teng kerang melalui sistem elektronik lewat E-BKP (Buku kapal Perikanan elektronik) bertujuan untuk mendaftarkan kapal perikanan dan mengelola basis data kapal perikanan nasional.

Diakhir hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau melibatkan sejumlah pihak dari perwakilan nelayan tradisional menyatakan Permen KP nomor 36 tahun 2023 akan dibahas dalam waktu dekat di kementerian jakarta pusat. Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan photo bersama.

 

 

 

Penulis: Alek Maren

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru