Bagansiapiapi – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Mulyadi, membantah tuduhan yang menyebut dirinya mangkir kerja selama empat tahun namun tetap menerima gaji penuh. Ia menegaskan berita yang dimuat Baranewsriau.com pada 8 September 2025 berjudul “ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun, Tetap Terima Gaji Penuh: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah” tidak benar, sepihak, dan merugikan nama baiknya.
Dalam surat hak jawab tertanggal 12 September 2025, Mulyadi menjelaskan tidak pernah ada upaya konfirmasi dari pihak media sebelum pemberitaan diterbitkan. Nama lengkap, NIP, dan foto dirinya dicantumkan tanpa izin. Ia menilai hal ini telah mencederai kode etik jurnalistik.
Mulyadi secara tegas membantah bahwa dirinya mangkir kerja sejak 2021. Ia menyebut informasi tersebut fitnah yang tidak didukung data, dokumen resmi, maupun klarifikasi langsung dari dirinya. Ia juga memprotes penyebutan potensi tindak pidana korupsi dalam berita tersebut. Menurutnya, tuduhan itu sangat berlebihan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, ia menyayangkan pernyataan dalam berita yang menyebut dirinya tidak memberikan klarifikasi resmi. Mulyadi menegaskan, wartawanlah yang memiliki kewajiban melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita, bukan membalikkan tanggung jawab kepada pihak yang diberitakan.
Melalui bantahannya, Mulyadi menuntut agar media yang bersangkutan menerbitkan hak jawab secara utuh, mencabut berita asli, serta meminta maaf secara terbuka kepada pembaca, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan keluarganya. Ia juga meminta agar nama baiknya sebagai ASN dipulihkan.
Mulyadi memberikan tenggat 2×24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada langkah pemulihan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Laporan juga akan disampaikan ke Dewan Pers dan Polda Riau.
Ia menutup bantahannya dengan menegaskan bahwa dirinya selalu berkomitmen menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, dan berharap media dapat bekerja lebih profesional, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. (red)
















































