Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:47 WIB

50549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com

Hermanto alias Abeng berdamai dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu, (1/5/2025) Pagi, terkait kasus Penganiayaan oleh Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Jum’at, (2/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, terpidana Hermanto alias Abeng merupakan tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Di mana, tersangka mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

 

Tak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil kemudian melakukan banding namun putusan masih tetap sama hingga JPU mengajukan kasasi dan akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

 

Terkait Hal ini, DPP TOPAN RI menjelaskan, bahwa Hermanto pada 2022 ditangkap Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana perjudian jenis Higg Domino, sempat menjalani hukuman selama 5 bulan, Hermanto alias Abeng mendapat putusan bebas, namun JPU tidak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil mengajukan kasasi akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi 6 bulan penjara.

 

“Ini kasus 3 tahun yang lalu, namun saat itu Hermanto alias Abeng dibebaskan oleh PN. Tapi ada kasasi oleh JPU kemudian Hermanto alias Abeng ini dijatuhi 6 bulan penjara. Saat ini Hermanto menjalani sisa tahanan satu bulan”. Jelas Lukman Nur Hakim

Baca Juga :  IPPAN Rohil Dukung Hakim Syafrudin Calon Ketua DKD Periode 2025-2030

 

Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyayangkan pemberitaan dibeberapa media, bahwa Hermanto alias Abeng tersebut ditangkap, setelah 3 tahun buron. Ia menyangkal tudingan tersebut, Ia mengatakan bahwa Hermanto alias Abeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah Kejaksaan memberitahu perihal surat putusan mahkamah agung sehari sebelum perdamaian Hermanto alias Abeng dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu.

 

“Terkait buron Bahasanya, kami tegaskan tidak sedramatis itu. Yang jelas sebelum Hermanto alias Abeng dan Sudomo bedamai pada Kamis Pagi, 1 mei 2025, Hermanto alias Abeng mendapati surat putusan mahkamah agung dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu siang, 30 April 2025.  Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memintanya untuk Kooperatif dan meminta Hermanto alias Abeng untuk datang ke kejaksaan pada Jumat, 2 Mei 2025. Kenapa Kejaksaan tidak mengeksekusi pada hari Jumat 30 April 2025? Sebab  Hermanto alias Abeng juga merupakan korban Penganiayaan yang akan bedamai secara kekeluargaan di Polsek Kubu. Pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, Hermanto tadi malam memberitahu saya, bahwa besok ia akan ke menghadap Kejaksaan untuk menjalani sisa hukuman 1 bulan. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif”. Jelasnya

Baca Juga :  Kadisnaker Rohil Jadi Narasumber Dalam Rapat Focus Group Discussion Bersama BPJS Ketenagakerjaan.

 

Terkait hal ini,  mengapa setelah adanya kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh Sudomo alias Domo, sehari setelah perdamaian, Hermanto alias Abeng dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Lukman Nur Hakim menjelaskan, bahwa hal ini ia serahkan kepublik untuk berpersepsi. Pihaknya hanya meluruskan pemberitaan yang ada, bahwa selama ini Hermanto alias Abeng tinggal dipulau hampir 2 tahun setelah bebas pada 2022 lalu.

 

“Kalau ditanya sangkut paut kenapa setelah damai dengan Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Itu biarlah publik berpersepsi. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif, dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah divonis bebas oleh PN 2022 lalu, Hermanto sempat bekerja keluar kota, dan kembali Ke Pulau Halang, udah 2 tahun di Pulau Halang”. Pungkasnya

Berita Terkait

Kapolda Riau Komitmen Berantas Narkoba, 96 Personel Dapat  Penghargaan 
Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu
LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon
Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Meranti, Distribusi MBG Jangkau 1.469 Anak
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis
Mendagri Tito Dampingi Presiden RI,  Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB