Lukman Nur Hakim : Hermanto alias Abeng Kooperatif, Dia Yang menghadap Ke Kejari, Bukan Ditangkap Dijalanan 

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:47 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com

Hermanto alias Abeng berdamai dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu, (1/5/2025) Pagi, terkait kasus Penganiayaan oleh Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Jum’at, (2/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, terpidana Hermanto alias Abeng merupakan tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Di mana, tersangka mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

 

Tak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil kemudian melakukan banding namun putusan masih tetap sama hingga JPU mengajukan kasasi dan akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

 

Terkait Hal ini, DPP TOPAN RI menjelaskan, bahwa Hermanto pada 2022 ditangkap Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana perjudian jenis Higg Domino, sempat menjalani hukuman selama 5 bulan, Hermanto alias Abeng mendapat putusan bebas, namun JPU tidak terima dengan putusan PN tersebut, JPU Kejari Rohil mengajukan kasasi akhirnya Hermanto alias Abeng dijatuhi 6 bulan penjara.

 

“Ini kasus 3 tahun yang lalu, namun saat itu Hermanto alias Abeng dibebaskan oleh PN. Tapi ada kasasi oleh JPU kemudian Hermanto alias Abeng ini dijatuhi 6 bulan penjara. Saat ini Hermanto menjalani sisa tahanan satu bulan”. Jelas Lukman Nur Hakim

Baca Juga :  Jalan Poros Pedamaran-Pekaitan Terpantau Rusak Parah, Masyarakat Minta Perhatian Bupati Rohil H. Bistamam Turun ke Lokasi

 

Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyayangkan pemberitaan dibeberapa media, bahwa Hermanto alias Abeng tersebut ditangkap, setelah 3 tahun buron. Ia menyangkal tudingan tersebut, Ia mengatakan bahwa Hermanto alias Abeng menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah Kejaksaan memberitahu perihal surat putusan mahkamah agung sehari sebelum perdamaian Hermanto alias Abeng dengan Sudomo alias Domo di Polsek Kubu.

 

“Terkait buron Bahasanya, kami tegaskan tidak sedramatis itu. Yang jelas sebelum Hermanto alias Abeng dan Sudomo bedamai pada Kamis Pagi, 1 mei 2025, Hermanto alias Abeng mendapati surat putusan mahkamah agung dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Rabu siang, 30 April 2025.  Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memintanya untuk Kooperatif dan meminta Hermanto alias Abeng untuk datang ke kejaksaan pada Jumat, 2 Mei 2025. Kenapa Kejaksaan tidak mengeksekusi pada hari Jumat 30 April 2025? Sebab  Hermanto alias Abeng juga merupakan korban Penganiayaan yang akan bedamai secara kekeluargaan di Polsek Kubu. Pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, Hermanto tadi malam memberitahu saya, bahwa besok ia akan ke menghadap Kejaksaan untuk menjalani sisa hukuman 1 bulan. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif”. Jelasnya

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musrenbang Tingkat Kepenghuluan Tahun 2024.

 

Terkait hal ini,  mengapa setelah adanya kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh Sudomo alias Domo, sehari setelah perdamaian, Hermanto alias Abeng dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Lukman Nur Hakim menjelaskan, bahwa hal ini ia serahkan kepublik untuk berpersepsi. Pihaknya hanya meluruskan pemberitaan yang ada, bahwa selama ini Hermanto alias Abeng tinggal dipulau hampir 2 tahun setelah bebas pada 2022 lalu.

 

“Kalau ditanya sangkut paut kenapa setelah damai dengan Sudomo alias Domo, Hermanto alias Abeng dieksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir? Itu biarlah publik berpersepsi. Yang jelas Hermanto alias Abeng kooperatif, dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Setelah divonis bebas oleh PN 2022 lalu, Hermanto sempat bekerja keluar kota, dan kembali Ke Pulau Halang, udah 2 tahun di Pulau Halang”. Pungkasnya

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru