Pekanbaru – Di tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat, praktik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah dilarang oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih saja terjadi. Berdasarkan investigasi tim awak media, beberapa sekolah dasar di Pekanbaru masih mewajibkan siswa membeli LKS, meskipun aturan larangan sudah jelas.
Seorang orang tua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 176 Pekanbaru, yang meminta namanya disamarkan, mengeluhkan bahwa anaknya diharuskan membeli paket LKS seharga Rp150.000 untuk 10 lembar. Selain itu, satu mata pelajaran juga mengharuskan buku dibeli di toko buku dengan harga Rp135.000. Uang untuk pembelian buku LKS dikumpulkan terlebih dahulu kepada salah seorang guru sebelum anak diberikan LKS.
“Kami sebagai orang tua siswa memang keberatan adanya pungutan uang LKS ini dan sudah memprotes pihak sekolah. Namun jawaban pihak sekolah, LKS itu kebijakan masing-masing sekolah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, orang tua protes karena beberapa sekolah lain di dekat tempat tinggal mereka tidak mengadakan LKS. “Tahun lalu kami tidak protes karena masih banyak sekolah menjual, namun tahun ini sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang melarang jual beli LKS di sekolah. Himbauan tersebut diabaikan oleh pihak sekolah,” terangnya.
Praktik ini sangat merugikan orang tua murid, terutama di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Terkait hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala SDN 176, Raja Seatinis, melalui telepon pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun, Kepsek membantah dan mengatakan tidak ada jual beli LKS di sekolahnya.
Pantauan awak media menunjukkan jual beli LKS juga terjadi di beberapa SD Negeri lainnya di Kota Pekanbaru. Baru-baru ini, praktik tersebut sempat viral di SD Negeri 017. Orang tua siswa mengeluhkan harga buku wajib mencapai Rp139.000 per paket, sekitar empat kali lipat harga pasaran. Praktik serupa diduga juga terjadi di SD Negeri 167 Pekanbaru. Awak media mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 167, Hasminarni, melalui telepon seluler, namun meski telepon aktif, panggilan tidak diangkat.
Melihat kondisi ini, Forwadik Riau mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam menangani masalah tersebut. Meski sudah ada himbauan larangan jual beli LKS, Nomor: 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024, praktik ini tetap berlangsung. Lebih miris lagi, buku-buku LKS yang dijual diduga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), padahal hal ini sudah diatur dalam SK Salinan No.023 AHP 2023 tentang Penetapan HET Buku Teks Pendamping Kelas.
“Kita berharap Walikota Pekanbaru melalui Disdik Pekanbaru lebih serius menangani masalah ini. Perlu diketahui apakah benar kepala sekolah langsung bermain atau ada oknum lain yang memaksakan demi keuntungan pribadi,” tegas Munazlen Nazir.
Ia menambahkan, kondisi ini sangat meresahkan orang tua, terutama di tengah perekonomian yang sulit. “Jangan sampai kepala sekolah merasa lebih hebat dari Disdik dan menganggap Disdik bisa diabaikan oleh para kepsek yang bandel ini,” ujarnya.
Selain itu, Disdik Pekanbaru diminta turun langsung ke sekolah-sekolah yang melanggar dan melakukan investigasi. Forwadik Riau menduga masih banyak sekolah lain yang melakukan praktik jual beli LKS ilegal ini.
Sumber: Ian
(Ros.H)