KSP Karya Cipta Guna Diduga Jalani Usaha Simpan Pinjam Ilegal, APH di Minta Ambil Sikap

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:47 WIB

50680 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Toko dengan nama Wira Jaya kembali disorot, dimana terindikasi menjalani aktivitas usaha koperasi simpan pinjam yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (30/07/2025).

Sebagai sebuah lembaga ekonomi seperti Koperasi dalam pendiriannya serta pelaksanaan kegiatan usahanya sudah diatur dalam undang-undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, dimana Pasal 44 ayat 1 s/d 3 jelas di atur tentang Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana berbunyi sebagai berikut:

1. Usaha simpan pinjam koperasi menghimpun dana dari anggotanya (simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan sukarela).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelaksanaan unit usaha Simpan Pinjaman Koperasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

Berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh sejumlah data dan sumber, Koperasi Simpan Pinjam atas nama Karya Cipta Guna di balik Badan Hukum dengan Nomor AHU-0001851.AH.01.26 TAHUN 2020 diduga kuat tidak melaksanakan atau mengindahkan ketentuan utama dalam menjalani PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Perpisahan /Pelepasan Siswa-Siswi Perguruan Tarbiyah Islamiyah.

Tidak sampai disitu, Koperasi Karya Cipta Guna yang dikenal masyarakat setempat Koperasi Wira juga diduga mengangkangi sejumlah Pasal diantaranya Pasal 11 ayat b berbunyi ” Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna juga tidak menjalani Kewajiban seperti Pengurus Koperasi Simpan Pinjam secara berkala atau tahunan harus melaporkan kepada mentri terkait. Serta tidak ada laporan berupa neraca, perhitungan Rugi Laba tahunan unit usaha simpan pinjam terlebih dahulu di audit oleh Akuntan Publik da diumumkan dan penghimpunan modal unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dari Anggota bukan dari simpanan perseorangan (baik pengurus atau pengelola Koperasi) serta terakhir sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan diduga tidak menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Bupati Rohil H Bistamam Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran Idul Fitri.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam lingkaran Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna.

” Besar harapan Kami, Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna yang diduga menjalankan aktivitas ilegal segera di periksa dan pelakunya dberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pihak atas nama WR ketika dikonfirmasi terkait hal diatas belum berkenan memberikan jawaban dan melakukan pemblokiran nomor whatsapp, hingga berita ini diterbitkan.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru