Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Toko dengan nama Wira Jaya kembali disorot, dimana terindikasi menjalani aktivitas usaha koperasi simpan pinjam yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (30/07/2025).
Sebagai sebuah lembaga ekonomi seperti Koperasi dalam pendiriannya serta pelaksanaan kegiatan usahanya sudah diatur dalam undang-undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992, dimana Pasal 44 ayat 1 s/d 3 jelas di atur tentang Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana berbunyi sebagai berikut:
1. Usaha simpan pinjam koperasi menghimpun dana dari anggotanya (simpanan pokok, simpanan wajib atau simpanan sukarela).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pelaksanaan unit usaha Simpan Pinjaman Koperasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.
Berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh sejumlah data dan sumber, Koperasi Simpan Pinjam atas nama Karya Cipta Guna di balik Badan Hukum dengan Nomor AHU-0001851.AH.01.26 TAHUN 2020 diduga kuat tidak melaksanakan atau mengindahkan ketentuan utama dalam menjalani PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Tidak sampai disitu, Koperasi Karya Cipta Guna yang dikenal masyarakat setempat Koperasi Wira juga diduga mengangkangi sejumlah Pasal diantaranya Pasal 11 ayat b berbunyi ” Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.
Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna juga tidak menjalani Kewajiban seperti Pengurus Koperasi Simpan Pinjam secara berkala atau tahunan harus melaporkan kepada mentri terkait. Serta tidak ada laporan berupa neraca, perhitungan Rugi Laba tahunan unit usaha simpan pinjam terlebih dahulu di audit oleh Akuntan Publik da diumumkan dan penghimpunan modal unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dari Anggota bukan dari simpanan perseorangan (baik pengurus atau pengelola Koperasi) serta terakhir sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan diduga tidak menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam lingkaran Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna.
” Besar harapan Kami, Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Guna yang diduga menjalankan aktivitas ilegal segera di periksa dan pelakunya dberikan sanksi yang tegas sesuai dengan prinsip Hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pihak atas nama WR ketika dikonfirmasi terkait hal diatas belum berkenan memberikan jawaban dan melakukan pemblokiran nomor whatsapp, hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi















































