KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.


*Dugaan Pelanggaran*
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan administrasi dalam pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat ditelaah:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Penyertaan kartu sembako murah bersama surat pemberitahuan pemungutan suara mengindikasikan keberpihakan terhadap paslon tertentu.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako yang terkait dengan paslon tertentu dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap upaya memengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi undangan pemungutan suara (C6) yang disertai materi kampanye dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada dan memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak terkait, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan dan tindakan hukum kepada paslon yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Netralitas KPPS sebagai ujung tombak demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Berita Terkait

Ciptakan Keamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR
Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.
Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau
MENDAGRI HIPEMAROHI PEKANBARU BENTANG SPANDUK PENOLAKAN PELANTIKAN PJS PENGHULU DI ROHIL
Tingkatkan Silaturahmi,Personil Koramil -04-Kubu Komsos Dengan Warga.
Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Nyatakan Kesiapan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Rohil Demi Kemajuan Daerah
Cegah Kebakaran,Anggota Koramil 04-Kubu Patroli Tempat Rawan.
Tingkatkan Ekonomi Kratif,Babinsa Koramil 04/Kubu dampingi UMKM.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:51 WIB

Ciptakan Keamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:30 WIB

Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:49 WIB

Tingkatkan Silaturahmi,Personil Koramil -04-Kubu Komsos Dengan Warga.

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:48 WIB

Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Nyatakan Kesiapan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Rohil Demi Kemajuan Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:52 WIB

Cegah Kebakaran,Anggota Koramil 04-Kubu Patroli Tempat Rawan.

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:12 WIB

Tingkatkan Ekonomi Kratif,Babinsa Koramil 04/Kubu dampingi UMKM.

Senin, 5 Mei 2025 - 18:07 WIB

Muhajirin Laporkan Bupati Rohil Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Ciptakan Keamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:51 WIB

ROKAN HILIR

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB