ROHIL, Baranewsriau.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau memberi sindiran keras kepada seluruh kepala Desa/Datuk maupun Datin Penghulu se Rohil untuk tidak main main dengan dana desa.
Ketua DPD LSM TOPAN RI Rohil Yusaf Hari Purnomo akrab disapa Arie Black turut menyampaikan pesan moral kepada kepala desa/datuk, datin Penghulu maupun Pj Penghulu se Rohil untuk tidak menyalahgunakan anggaran dan wewenang demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu sehinga memicu kerugian keuangan negara.
” Jangan main-main dengan dana desa jika tidak ingin di penjara,” ujar Arie, Selasa, (29/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM TOPAN RI Rohil itu ikut menyinggung ada banyak kasus kepala desa di Rohil yang terjebak dalam penyalahgunaan anggaran dana desa dan terbukti perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan pada akhirnya masuk penjara.
” Kalian para Datuk maupun Datin Penghulu adalah ujung tombak pemerintahan, jangan sampai tata kelolaan pemerintahan di desa ternodai oleh tindakan yang merugikan masyarakat, selangkah saja anda salah melangkah maka terimalah akibatnya,” Kata Arie.
Menurutnya, Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan, prioritas penggunaan dana desa, lanjut Arie mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penanggulangan kemiskinan.
Di akhir pesannya, Ketua LSM TOPAN RI Rohil menyampaikan dana desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Setiap sen dari dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan hanya boleh digunakan sesuai rencana kerja desa.
Penulis : Alek Marzen
Editor: Redaksi