Ketua Bawaslu Pujud Akui Ada Politik Uang Tapi Pelaku Masih Belum Diperiksa.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:17 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan – baranews, – Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud, Amar Dini Kurniawan, mengakui bahwa praktik politik uang benar terjadi dalam insiden yang melibatkan seorang oknum Satpol PP di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada malam 26 November 2024. Namun, hingga Selasa (3/12/2024), pelaku belum juga diperiksa, meskipun telah ada pengakuan langsung di hadapan Panwaslu dan disaksikan warga.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat menilai Gakkumdu seharusnya bergerak cepat mengingat pengakuan pelaku disampaikan secara terbuka di depan banyak saksi dan didukung barang bukti kuat.

Saat kejadian, pelaku mengakui dirinya telah membagikan amplop berisi uang sebesar Rp200.000 dan kartu paslon 01 Afrizal Sintong – Setiawan. Pengakuan ini disampaikan langsung di depan Panwaslu, polisi, dan sejumlah warga yang menunjuknya sebagai pelaku penyebaran uang.

“Semua sudah jelas. Dia mengaku di depan banyak saksi. Warga juga membenarkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Apa yang sebenarnya terjadi?” tanya seorang tokoh masyarakat Desa Pujud.

Peran Gakkumdu Dipertanyakan
Dalam kasus dugaan politik uang seperti ini, Gakkumdu memiliki peran vital untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara hukum. Lambannya penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

“Masyarakat sudah menyerahkan bukti, saksi, dan pelaku ke Panwaslu. Seharusnya Gakkumdu segera bertindak, bukan diam seperti ini,” tegas seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika keterlibatan tim kampanye atau paslon terbukti, mereka bisa terkena sanksi diskualifikasi dari pencalonan.

Masyarakat Desa Pujud menuntut transparansi dan keseriusan dari Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga mendesak Amar Dini Kurniawan sebagai Ketua Bawaslu Pujud untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang melindungi pelaku.

“Kami ingin kasus ini diproses secara adil. Jangan ada pembiaran atau permainan di belakang layar. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh masyarakat.

(Redaksi)

Baca Juga :  Konflik Nelayan di Laut Sinaboi Rohil Menuai Sorotan, di Picu Akibat Pemagaran Laut dan Pembatasan Kawasan hingga Larangan Mengambil Kerang

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB