Kekerasan Seksual Dibawah Umur: hanya Dihukum 11 Tahun Penjara.
Pekanbaru, baranewsriau.com – Kasus pemerkosaan (kekerasan seksual) yang dilakukan Joni Fiter Als (Jon Bin Jasman) tetangganya sendiri, kepada anak perempuan “piatu” di bawah umur, berusia 12 tahun yang cacat dari bawaan lahir namun memiliki pemikiran cerdas, telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Jumat (3/10/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rahadian Mahardika, S.H., M.H., putusan ini telah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan (kekerasan Seksual) terhadap anak korban yang masih dibawah umur dengan putusan Hakim Ketua menjatuhkan hukumannya 11 Tahun penjara adalah adil,” ungkap Jaksa.
Dalam persidangan pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Ketua: Asrul Hidayat, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota satu: Sugeng Harsoyo, S.H., M.H., dan Hakim Anggota dua: Jonson Parancis, S.H., M.H., juga Panitera pengganti: Ayu Trisna Novriyani, S.H., M.H.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum: Rahadian Mahardika S, S.H., M.H.
Pada akhirnya putusan sidang bersalah pada Tanggal 16 September 2025.
“Sejak putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, sampai saat Tanggal 3 Oktober 2025 saat berita ini dituliskan, pihak terdakwa tidak ada pengajuan upaya hukum naik banding. Maka putusan ini sudah “Inkracht” dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Jikapun nantinya terdakwa tetap ada upaya hukum dengan melakukan naik banding, maka Jaksa Penuntut Umum juga tidak tinggal diam.
Dalam persidangan, anak korban telah memberikan keterangan yang kuat dan akurat tentang kejadian yang dialaminya.
Ahli Psikolog dari UPTD PPA Kota Pekanbaru, juga sebagai pendamping dari awal pemeriksaan kepolisian sampai akhir persidangan, telah menerangkan bahwa anak korban memiliki daya ingat yang BAIK dan Kesehatan Mental yang juga BAIK, sehingga keterangannya dapat dipercaya baik itu dalam persidangan.
“Jaksa juga menegaskan bahwa anak korban memiliki keterbatasan fisik, tetapi memiliki kecerdasan dan daya ingat yang BAIK”.
Selain itu, ahli forensik juga telah menerangkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka lama di liang senggama anak korban, yang membuktikan bahwa telah terjadi persetubuhan.
Dengan semua kesaksian dan bukti-bukti inilah yang jadi pedoman Hakim ketua dalam persidangan, menjatuhkan hukuman bersalah selama 11 Tahun penjara, dari tuntutan Jaksa penuntut umum selama 14 Tahun. Karena tuntutannya berkurang tidak lebih dari 2/3, maka Jaksa Penuntut Umum mengatakan tidak banding.
Kronologis:
Kejadian ini diketahui oleh kakak korban pada Selasa (21/1/2025), kemudian dilakukan Visum pada Tanggal (23/1/2025) dan langsung buat laporan ke-Polsek Tenayan Raya.
Dua hari kemudian, terdakwa dijemput pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya untuk diperiksa dan menjalani pemeriksaan hingga sampai laporan ini dilanjutkan dalam persidangan.
Dengan perbantuan Hukum dari UPTD PPA Kota Pekanbaru, dari mulai pemeriksaan kepolisian sampai persidangan yang jatuh pada tanggal 16 September 2025.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Hakim Ketua yang telah memutus perkara ini dengan adil. Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian Polsek Tenayan Raya yang telah sigap menangkap pelaku, juga Kami berterimakasih kepada UPTD PPA Kota Pekanbaru dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum” ungkap keluarga korban.
Korban yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata meskipun tidak bisa berjalan, telah menceritakan semua perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa di depan banyak orang, termasuk dua orang pengacara yang dibayar oleh terdakwa.
“Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan terdakwa Joni Fiter Als ( Jon Bin Jasman) bersalah dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 Tahun”.
“Terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” demikian putusan Hakim.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak di sekitar mereka, terutama yang rentan menjadi korban kekerasan,” tambah keluarga korban.
“Kami juga memohon kepada para pemutus hukuman untuk tidak memberikan potongan atau remisi kepada terdakwa. Kasus ini adalah kasus yang sangat berat, karena terdakwa telah melakukan Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur yang cacat. Kami merasa bahwa terdakwa tidak layak untuk mendapatkan keringanan hukuman,” tegas keluarga korban.
Penulis:Ros.H