Pekanbaru, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun dengan memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, bertempat di Aula Sasana H.M., Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 pada masing- masing bidang yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset dan Pengawasan.
Kinerja Bidang Pembinaan :
Sepanjang tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau memiliki pegawai dengan total keseluruhan yakni 288 orang pegawai yang terdiri dari 120 orang Jaksa dan 168 Non Jaksa.
Kemudian, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau selama kurun waktu januari sampai dengan desember tahun 2025 telah secara optimal memberikan dukungan terlaksananya tupoksi masing- masing bidang pada kejaksaan tinggi riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Tinggi Riau terealisasi sebesar Rp. 224.407.809,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).
Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pembinaan juga telah mengirimkan pegawai untuk mengikuti berbagai pelatihan yakni Intelijen, Penanganan Perkara Pidum, Pidsus, Auditor, Pengawasan hingga Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak 38 Pegawai.
Kinerja Bidang Intelijen :
Pada bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 120 Kegiatan dengan total nilai pagu anggaran Rp. 739.454.068.665,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
Kemudian, dalam rangka melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berulang serta untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaksanakan program penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan dan penerangan hukum sebanyak 9 kegiatan.
Dalam pengamanan dan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen sepanjang tahun 2025 telah berhasil mengamankan dan menangkap sebanyak 8 orang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan penelusuran dan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 8 kegiatan.
Kemudian dalam hal supporting atau dukungan penuh terhadap informasi, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaporkan sebanyak 248 laporan yang terdiri dari Lapinhar, Lapinsus, Lapsus, Lapopsin, Lahin, Lapat.
Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan sebanyak 8 kegiatan.
Dan terakhir, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan penggalangan masing-masing sebanyak 7 kegiatan.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) :
Pada bidang Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Riau sepanjang tahun 2025 telah menyelesaikan perkara sebanyak 432 perkara dari total SPDP yang ditangani sebanyak 522 perkara, dalam tahap pratut menyelesaikan sebanyak 346 perkara dan dari total tahap pratut yang ditangani sebanyak 394 perkara.
Kemudian, dalam Penyelesaian perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice) selama kurun waktu januari – desember 2025 sebanyak 43 perkara dan yang disetujui sebanyak 40 perkara dan tidak disetujui sebanyak 3 perkara, terhadap 3 perkara yang tidak disetujui kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam kesiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Riau telah berkali-kali mengikuti kegiatan seminar, FGD dan forum forum lainnya yang dilakukan oleh kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan institusi / Lembaga APH lainnya, disamping itu kejaksaan tinggi Riau pada tanggal 08 Desember 2025 telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP kepada seluruh jaksa pada kejaksaan tinggi Riau dan kejaksaan negeri se- wilayah Riau.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) :
Pada bidang Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus telah menyelesaikan kegiatan puldata dan baket sebanyak 36 laporan dari yang ditangani sebanyak 68 laporan dan yang masih berlangsung sebanyak 32 laporan.
Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga telah melakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 16 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 7 kegiatan dan masih proses sebanyak 32 kegiatan.
Penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 13 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 7 kegiatan dan masih proses sebanyak 6 kegiatan.
Patut sebanyak 24 kegiatan, yang telah diselesaikan sebanyak 15 kegiatan dan masih proses sebanyak 9 kegiatan. Penuntutan sebanyak 9 kegiatan dan seluruhnya telah diselesaikan.
Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga menangani perkara yang berasal dari kepolisian.
Adapun perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus sebanyak 5 perkara yang terdiri dari 3 perkara yang telah diselesaikan dan 2 perkara yang masih berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus juga melakukan penanganan perkara yang berasal dari Dirjen Pajak, Kepabeanan dan Cukai sebanyak 6 perkara dan seluruhnya telah diselesaikan.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidsus telah melakukan penyelematan kerugian keuangan negara baik itu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dengan kerugian negara yang dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp. 16.841.425.670,- (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan rincian berupa aset dan uang tunai senilai Rp. 1.631.495.670,- (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Dalam Rangka peningkatan kualitas sdm jaksa pada bidang tindak pidana khusus, pada tanggal 08 Desember 2025 telah dilaksanakan pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diikuti oleh seluruh jaksa pada kejati riau dan kejari se-wilayah kejaksaan tinggi riau.
Kinerja Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) :
Pada bidang Datun, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Datun telah melaksanakan tugas fungsi pemberian pertimbangan hukum sebanyak 28 kegitan yang terdiri dari 26 kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan 2 kegiatan pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum dengan litigasi sebanyak 20 SKK (Surat Kuasa Khusus) dan non litigasi sebanyak 15 SKK (Surat Kuasa Khusus), kegiatan tindakan hukum lainnya sebanyak 1 kegiatan, dan kegiatan pelayanan hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 19 kegiatan.
Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Datun telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara senilai Rp. 88.153.032.854,- (Delapan Puluh Delapan Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dengan rincian senilai Rp. 81.762.400.000,- (Delapan Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari penyelamatan dan Rp. 6.390.632.854,- (Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dari pemulihan.
Kinerja Bidang Pemulihan Aset :
Pada bidang Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kegiatan penelurusan aset, pemeliharaan dan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan serta penyelesaian barang bukti dan rampasan sampai saat ini pelaksanaannya masih dilakukan pada kejaksaan negeri masing- masing mengingat struktur bidang pemulihan aset baru terisi pada bulan november 2025.
Adapun kegiatan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pemulihan Aset yakni berupa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dan FGD Workshop Pemulihan Aset tentang Penilaian dan Lelang.
Kemudian, Total Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau berjumlah 3.793 unit. Dengan total barang yang telah diselesaikan melalui lelang/penjualan langsung dan lainnya sebesar 3.398 unit. Dengan Total PNBP Rp. 8.764.873.596,- (Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Saat ini, bidang pemulihan aset pada pada Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyiapan gedung pemulihan aset dari barang bukti perkara korupsi berupa gedung eks sekolah yang di PSP kan kemudian dilakukan renovasi berupa hibah dari pemprov Riau tahun 2025.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil) :
Pada bidang Pidmil, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Pidmil telah melakukan koordinasi penanganan perkara dalam hal penindakan, penuntutan, eksekusi perkara koneksitas sebanyak 40 kegiatan dan kegiatan Teknis Perkara Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi sebanyak 6 kegiatan.
Kinerja Bidang Pengawasan :
Pada bidang pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang pengawasan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela sebanyak 20 laporan, dengan 18 laporan dihentikan dan 2 laporan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus.
Selanjutnya, dalam tahap inspeksi kasus terhadap 2 laporan tersebut, 1 laporan terbukti dan 1 laporan tidak terbukti.
Dan terhadap penanganan laporan pengaduan tersebut telah dijatuhi sanksi sebanyak 4 sanksi disiplin ringan.
Diakhir penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Press Release Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Tinggi Riau dengan memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 ini merupakan bukti nyata pelaksanaan amanah negara.
Dan untuk tahun 2026, capaian kinerja tersebut akan lebih ditingkatkan lagi.
Pekanbaru, 30 Desember 2025
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM
DTO
ZIKRULLAH, S.H., M.H.,
Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Zikrullah, S.H., M.H., / Kasi Penkum Kejati Riau
Hp. 081379992510
(Ros.H)
















































