Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang Di Pujud, Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut.

PONIRIN

- Redaktur

Kamis, 28 November 2024 - 15:59 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Sudah sehari berlalu sejak insiden penangkapan seorang oknum Satpol PP yang diduga membagikan uang untuk membeli suara di Dusun Kampung 3, Desa Pujud. Namun, hingga kamis (28/11/2024), masyarakat masih menunggu kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Pelaku yang tertangkap membawa amplop berisi uang Rp200.000 beserta kartu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Afrizal Sintong – Setiawan telah diserahkan ke Panwaslu dan Polsek Pujud. Namun, masyarakat mengkhawatirkan kasus ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Dalang
Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengusut siapa dalang di balik aksi politik uang ini. Mereka menilai pelaku hanya “pion” yang menjalankan perintah pihak tertentu.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan. Siapa yang menyuruh? Siapa yang mendanai? Semua itu harus diungkap agar ada keadilan,” tegas seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan tersebut.

Panwaslu Diminta Tegas
Kritik juga diarahkan kepada Panwaslu yang dinilai belum memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus ini. Sikap Panwaslu yang sebelumnya terlihat enggan menyerahkan pelaku langsung ke kepolisian memunculkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

“Panwaslu seharusnya bekerja independen dan profesional. Jika sudah ada barang bukti, proses harus diteruskan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Potensi Sanksi Berat
Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dapat dikenakan pidana 36-72 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukuman dapat berupa diskualifikasi dari pencalonan.

Tunggu Sikap Paslon 01
Pasangan Afrizal Sintong – Setiawan hingga kini belum memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan timnya dalam kasus ini. Sebelumnya, tim pemenangan mereka bahkan sempat membuat sayembara Rp10 juta untuk membuktikan keterlibatan, meskipun barang bukti sudah jelas ditemukan di lokasi.

“Paslon 01 seharusnya bersikap tegas dan menunjukkan bahwa mereka mendukung demokrasi bersih. Bukan malah mengalihkan isu dengan sayembara,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat Tetap Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pujud masih terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pihak berwenang memberikan informasi yang jelas dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan demokrasi di Rokan Hilir tercoreng oleh politik uang,” pungkas salah seorang warga.

Baca Juga :  3 Orang Tewas Ditusuk Dekat Pos Pintu Masuk Karaoke See you ,Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemiliknya.

Berita Terkait

Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polsek Kubu Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah.
Sasar Lokasi Rawan Narkoba, Kapolsek Kubu, Camat Dan Forum Pekat Gelar Patroli Bersama.
Antisipasi Karhutla Diwilayah Hukum, Polsek Kubu Intensifkan Patroli Dan Sosialisasi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kubu Res Rohil Gelar Patroli KRYD.
Aspirasi Petani Plasma PT JJP Ditindaklanjuti, DPRD Rohil Siap Panggil Pihak Terkait
Menghindari Aksi Besar-Besaran, Tim Revitalisasi Plasma PT JJP Minta DPRD Rohil Segera Gelar RDP
Redaksi Baranewsriau.com Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Berita yang Beredar di Facebook: Klarifikasi atas Penyalahgunaan Logo dan Tampilan
Pererat Silaturahmi Polri Dan Masyarakat, Turnamen Futsal Piala Kapolsek Kubu Cup I 2026 Ditutup.

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

DISDIK PEKANBARU GELAR PELATIHAN JURUS TUNGGAL IPSI UNTUK GURU OLAHRAGA SD-SMP

Senin, 18 Mei 2026 - 14:20 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Pekanbaru Pastikan Pertumbuhan Tongkol Jagung Optimal Demi Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:26 WIB

POLSEK LIMAPULUH CEK LANGSUNG KEBUN SAYUR ORGANIK WARGA DI TANJUNG RHU

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:23 WIB

DITLANTAS POLDA RIAU GELAR “POLISI MENYAPA” DI CFD PEKANBARU, AJAK MASYARAKAT PEDULI KESELAMATAN DAN LINGKUNGAN 

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:11 WIB

baranewsriau.com” Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 untuk Mayor CKE Edi Suryanto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:27 WIB

GENERASI EMAS RIAU BERSIAP! 48 PELAJAR TERBAIK JALANI SELEKSI PASKIBRAKA 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:28 WIB

DISDIK PEKANBARU GELAR KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR UNTUK KEPALA SMP DAN PEMBINAAN GUDEP 

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:17 WIB

3 TAHUN BERDIRI, SMAN 19 PEKANBARU BUKTIKAN DIRI: DARI 146 SISWA JADI SEKOLAH KEBANGGAAN RIAU

Berita Terbaru