ROHIL, Baranewsriau.com|Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Panipahan, Agustinus Aruan, S.T., M.H, kembali disorot terkait pengakuannya atas perbuatan pungutan liar (pungli) bawahannya dalam pengurusan dokumen kapal nelayan pembuatan sertifikat Pas kecil.
“Saya jarang ngantor, terkait persoalan pungli tersebut saya minta maaf, saya akan menegur bawahan saya,” ungkap Agustinus saat duduk bareng di salah satu kafe di Bagansiapiapi, Rabu (10/09/2025).
Pengakuan Agustinus ini menambah kecurigaan publik terhadap kinerja UPP Syahbandar Panipahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, pengurusan Pas kecil seharusnya dibebaskan dari tuntutan biaya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019.
Sejumlah tokoh nelayan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk mengambil sikap tegas memberikan sanksi kuat hingga pencopotan terhadap Kepala UPP Syahbandar Panipahan.
“Kalau pimpinan sendiri sudah mengakui jarang masuk kantor dan membiarkan pungli terjadi, untuk apa dipertahankan? Ini merugikan nelayan dan mencoreng nama baik institusi,” tegas seorang tokoh masyarakat Panipahan.
Masyarakat menilai bahwa pencopotan Kepala UPP Panipahan bukan sekadar tuntutan, tetapi sebuah keharusan demi menjaga marwah pelayanan publik di sektor perhubungan laut. Jika kementerian tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik pungli akan terus berulang dan semakin mengikis kepercayaan publik.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi















































