Kasus Dugaan Asusila, Dua ASN Rohil Diproses Polisi dan Berpotensi Dipecat

Redaksi

- Redaktur

Minggu, 28 September 2025 - 21:11 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Baranewsriau.com|Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mencuat ke publik. Keduanya, berinisial V dan An, digerebek oleh B, suami sah V, di salah satu kamar hotel di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

V dan An yang sama-sama sudah berkeluarga diduga menjalin hubungan terlarang. V diketahui berstatus ASN, sementara An disebut-sebut menduduki jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Rohil. Adapun B, suami V, juga tercatat sebagai ASN di daerah yang sama.

Kronologi Penggerebekan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan bermula dari kecurigaan B terhadap aktivitas istrinya. Pada Jumat (26/9/2025) sore, V berangkat menuju Pekanbaru menggunakan mobil SUV bersama ketiga anaknya, tanpa memberi penjelasan jelas soal tujuan keberangkatan.

Baca Juga :  Personil Koramil 04/Kubu Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai.

Curiga, B kemudian meminta bantuan kerabatnya di Pekanbaru untuk melacak keberadaan kendaraan istrinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, mobil V terpantau melintas di kawasan Simpang Bingung. Malam itu juga, B menyusul dari Bagansiapiapi menuju Pekanbaru bersama anggota keluarga lainnya.

Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 03.14 WIB, B langsung menuju hotel yang dituju. Di salah satu kamar, ia mendapati V sedang berduaan dengan An. Sementara itu, ketiga anaknya ditempatkan di kamar lain di hotel yang sama.

Diserahkan ke Polisi

Merasa terpukul dengan kejadian tersebut, B menyerahkan keduanya ke Polrestabes Pekanbaru untuk diproses hukum.

“Saya serahkan kepada proses hukum. Mereka berdua ASN yang seharusnya memberi teladan, bukan mempertontonkan perbuatan tercela,” kata B di Mapolrestabes Pekanbaru.

B menegaskan akan fokus mengurus ketiga anaknya. “Saya harus merelakan kehilangan ibu dari anak-anakku. Ini perbuatan yang tidak bisa diampuni,” ujarnya.

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Perpisahan Siswa -Siswi Kelas IX SMPN 1 Kubu.

Terancam Sanksi ASN

Selain menghadapi proses hukum, kasus ini juga berpotensi menjerat keduanya dengan sanksi disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam aturan tersebut, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara Pemkab Rohil disebut akan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil langkah terhadap kedua ASN.

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru