ROHIL, Baranewsriau.com| Kasrul tokoh muda Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau angkat bicara dan menyinggung hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) belum lama ini digelar terkesan cacat hukum.
” Hasil RUPS-LB, PT. SPRH (Perseroda), pada Senin (30/06/2025) lalu di kantor Bupati, tidak saja cacat hukum namun juga terindikasi perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Bupati dan wakil Bupati H. Bistamam dan Jhony Charles,” Kata Kasrul, Selasa, (01/07/2025).
Menurut Kasrul, Kebijakan Bupati Rohil sebagai pemegang saham tunggal pada RUPS Luar Biasa dalam memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 4 orang pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga terkesan mengangkangi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kebijakan tersebut kami duga Bupati dan Wakil Bupati Rohil telah mengangkangi UU No. 40 tahun 2007 (UU PT) dan Perda Pendirian PT. SPRH (Perseroda) serta peraturan internal perusahaan daerah, yang diselenggarakan oleh Komisaris dan Direksi yang sudah di PTDH oleh Pemkab Rohil sendiri,” Lanjut Kasrul.
Direksi dan Komisaris BUMD PT. SPRH (Perseroda) sebagai Terlapor di Polda Riau.
Kasrul tokoh mudah Rohil turut menyinggung RUPS Luar Biasa PT. SPRH (Perseroda) yang digelar belum lama ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, dimana pihak penyelenggara turut mengundang adalah orang yang berstatus dalam penanganan perkara hukum ditangani oleh Direktur reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Riau.
” Lucunya lagi, Jajaran Direksi dan Komisaris yang mengundang RUPS-LB ini sedang terlapor di Polda Riau dan sudah dipanggil pada hari rabu tanggal 25 juni 2025 lalu, nomor panggilan B.1533 dari Dirkrimum Polda Riau,” Kata Kasrul.
Tentunya hal itu, lanjut Kasrul, membuat publik berasumsi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Rohil memimpin dan mengelola pemerintahan ini tidak mengerti dengan regulasi.
” Penyelenggara RUPS-LB tersebut adalah Komisaris dan jajaran Direksi yang telah di PTDH dari hasil RUPS Luar Biasa sebelumnya dan sudah di aktakan PDTH oleh Notaris M. Fiqri Pratama, SH., M.Kn., tertanggal 23 Januari 2025 lalu,” Urainya.
Dari kabar yang diperolehnya, Kasrul ikut menyampaikan dalam waktu dekat lewat kuasa hukum PT. SPRH (Perseroda) Zulkifli, SH., akan menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang telah diputuskan dalam RUPS LB tersebut.
” Saya sangat menyesalkan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang semena mena dan terkesan melindungi, kita mengetahui dan tidak menjadi rahasia umum, bahwa Tiswarni udah di PTDH sebagai komisaris PT. SPRH (Perseroda) oleh Pemilik saham dalam RUPS dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebut dia.
Diakhir pernyataannya, Kasrul turut menilai bahwa yang berkaitan selama ini telah menjalankan kegiatan ilegal dengan mengaktakan Perubahan Pengurus PT. SPRH tanpa mendahulukan RUPS atas pengangkatan kembali sebagai Komisaris di Notaris Khalidin SH dan mendaftarkan ke Menkumham menggunakan Kop surat serta Cap Perusahaan daerah bersama komplotannya dengan di restui oleh asisten asisten Pemkab Rohil.
” Mereka tidak mempunyai surat resmi pengangkatan kembali oleh Bupati Rohil selaku pemegang saham tunggal di PT. SPRH (Perseroda), jadi sudah jelas sekali bahwa hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya.
Penulis: Alek Marzen
Editor : Redaksi.















































