Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB

50774 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputar kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka) sampai saat ini belum menuai titik terang. Perihal kasus Penganiayaan ini, Membuat Komisi Kepolisian Nasional menyurati Polda Riau berdasarkan nomor: B-324B/Kompolnas/4/2025 perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat.

 

Dalam surat Kompolnas tersebut, Kompolnas memberitahu bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Riau sesuai surat ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal ini, Korban  minta Kapolda Riau untuk menindaklanjuti surat dari Kompolnas guna pengusutan lebih dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Pengusaha kaya Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

 

Tidak hanya itu, Kapolda Riau diminta mengusut tuntas kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Kubu Res Rokan Hilir yang mana Korban penganiayaan Hermanto alias Abeng turut dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Ikut Awasi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD

 

Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng disinyalir ditangani Oleh Polsek Kubu dengan berlarut-larut, dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara yang diduga ada kejanggalan. Bagaimana tidak, Hermanto alias Abeng pada tanggal 26 Maret 2025 diperiksa sebagai terlapor dan pengakuan Korban ia sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik. Lalu, keanehan muncul korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 24 Maret 2025.

 

Pertanyaannya, Apakah mungkin Korban diperiksa sebagai terlapor pada 26 Maret 2025, tapi surat penetapan tersangka terhadap korban tertanggal 24 Maret 2025? Kapan gelar perkara terhadap korban? Hal ini yang membuat Korban merasa ketidakadilan hukum kepadanya. Sehingga Korban mengadu ke Polda Riau dan Juga ke Kompolnas.

Baca Juga :  Personil 04/Kubu Hadiri Musrenbangkep Sei Majo.

 

Korban Hermanto alias Abeng mengatakan bahwa ia minta statusnya sebagai tersangka dipulihkan. Kemudian ia minta Ke Polda Riau penyidik yang mentersangkakannya diproses sidang kode etik. Lanjutnya, bahwa pemilik warung yang merupakan saksi sudah menyatakan dirinya tidak ada perlawanan ketika dihantam pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka).

 

“Saya minta status saya sebagai tersangka dipulihkan kembali dan penyidik yg mentersangkakan saya diproses sidang kode etik.

Dan pemilik warung lewat video wawancara sudah bersaksi saya tidak melakukan pemukulan, tidak ada perkelahian , saya dihajar babak belur tanpa ada perlawanan”. Ungkapnya.(Red)

Berita Terkait

PGRI Provinsi Riau Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Riau Bahas Perlindungan Hukum bagi Guru
Pemberian Sertifikat Penghargaan dari KNRP Riau kepada Kapolresta Pekanbaru
Awasi WNA Masuk Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Giat Swiping.
Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah
Bupati H. Bistamam Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat atas Pembangunan Jalan Berkat
Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Meranti Dorong Gerakan Literasi Lewat Lomba Bertutur Siswa SD dan MI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:08 WIB

Jumat curhat Bersama Pemuda Pancasila, Siap Kerjasama Polres Kepulauan Meranti 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Gapura Pemakaman Tionghoa Klarifikasi, Perpaduan Arsitektur Bernuansa Islami

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Gerakan Reboisasi Kepulauan Meranti, Kolaborasi MAN 1, Polres dan LAMR

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Meranti Gencarkan Program Suling Emas

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:08 WIB

PT ITA Dinilai Lamban Salurkan PI, Erry Gading, Perusahaan Harus Jujur dan Komitmen 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Cegah Pekat,Babinsa Ajak Warga Aktifkan Siskamling.

Selasa, 4 Nov 2025 - 08:56 WIB