Kapolda Riau Diminta Tindaklanjuti Surat Kompolnas Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng 

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB

50874 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputar kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng oleh pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka) sampai saat ini belum menuai titik terang. Perihal kasus Penganiayaan ini, Membuat Komisi Kepolisian Nasional menyurati Polda Riau berdasarkan nomor: B-324B/Kompolnas/4/2025 perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat.

 

Dalam surat Kompolnas tersebut, Kompolnas memberitahu bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Riau sesuai surat ketua Kompolnas untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal ini, Korban  minta Kapolda Riau untuk menindaklanjuti surat dari Kompolnas guna pengusutan lebih dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Pengusaha kaya Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

 

Tidak hanya itu, Kapolda Riau diminta mengusut tuntas kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Kubu Res Rokan Hilir yang mana Korban penganiayaan Hermanto alias Abeng turut dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Wan Suhaimi indra Caleg Partai PAN No Urut 2

 

Kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng disinyalir ditangani Oleh Polsek Kubu dengan berlarut-larut, dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara yang diduga ada kejanggalan. Bagaimana tidak, Hermanto alias Abeng pada tanggal 26 Maret 2025 diperiksa sebagai terlapor dan pengakuan Korban ia sempat mendapatkan intimidasi dari penyidik. Lalu, keanehan muncul korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 24 Maret 2025.

 

Pertanyaannya, Apakah mungkin Korban diperiksa sebagai terlapor pada 26 Maret 2025, tapi surat penetapan tersangka terhadap korban tertanggal 24 Maret 2025? Kapan gelar perkara terhadap korban? Hal ini yang membuat Korban merasa ketidakadilan hukum kepadanya. Sehingga Korban mengadu ke Polda Riau dan Juga ke Kompolnas.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Lahan , Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

 

Korban Hermanto alias Abeng mengatakan bahwa ia minta statusnya sebagai tersangka dipulihkan. Kemudian ia minta Ke Polda Riau penyidik yang mentersangkakannya diproses sidang kode etik. Lanjutnya, bahwa pemilik warung yang merupakan saksi sudah menyatakan dirinya tidak ada perlawanan ketika dihantam pelaku Sudomo Alias Domo (tersangka).

 

“Saya minta status saya sebagai tersangka dipulihkan kembali dan penyidik yg mentersangkakan saya diproses sidang kode etik.

Dan pemilik warung lewat video wawancara sudah bersaksi saya tidak melakukan pemukulan, tidak ada perkelahian , saya dihajar babak belur tanpa ada perlawanan”. Ungkapnya.(Red)

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan
Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangkap Sat Reskrim Polres Dumai di Sumatera Utara
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Kejati Riau Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual di SMAN Plus Provinsi Riau 

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:00 WIB

Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Berita Terbaru