BARANEWSRIAU.com, ROHIL – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 menjadi momentum refleksi bagi seluruh penyelenggara negara agar menjunjung tinggi hukum dan menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa proyek pembangunan musholla di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir yang dinilai sarat dugaan penyimpangan.
LSM TOPAN RI secara terbuka meminta APH memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Rohil, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“APH kami minta memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Rohil, PPTK, dan rekanan kontraktor proyek itu karena diduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,”ujar Ketua LSM TOPAN RI Rohil, Arie Black, dalam keterangan pers, Rabu (10/12/2025).
Sorotan publik terhadap proyek ini mencuat setelah terungkap besaran anggaran pembangunan musholla yang mencapai sekitar Rp427 juta pada APBD Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut menuai polemik karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi bangunan di lapangan.
Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan tersebut tertulis sebagai “Rehabilitasi Kantor PUPR Kabupaten Rokan Hilir” dalam program penataan bangunan gedung. Namun, di lapangan, pekerjaan yang terlihat justru pembangunan satu unit musholla di bagian belakang kantor, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan dan realisasi fisik pekerjaan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius publik terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
” Jika dalam dokumen tertulis rehabilitasi kantor, tetapi yang dibangun musholla, maka ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Bagansiapiapi.
Ia juga menyoroti kondisi musholla yang dilaporkan sempat tidak difungsikan dalam waktu cukup lama dan terkesan terbengkalai. Kondisi fisik bangunan dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah, lanjutnya, semestinya hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pegawai dan masyarakat. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bermasalah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
TOPAN RI Rohil itu pun mendesak APH, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
” Jika tidak ada audit terbuka dan penjelasan resmi, maka kecurigaan publik akan terus berkembang. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek ini juga dinilai sebagai cermin belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga kini, dokumen penting seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kontrak proyek, hingga laporan realisasi pekerjaan belum dibuka secara resmi ke publik.
” Keterbukaan seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian. Jika sejak awal informasi dibuka, polemik seperti ini bisa dihindari,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas PUPR Rohil Asnar maupun pihak rekanan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































