Gawat…!!! Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Temukan Aktivitas Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:28 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap palaku dugaan sebagai mafia ilegal logging di wilayah Ibukota. Kamis (24/10/2024).

” Kami menduga kegiatan ilegal logging di wilayah hukum Ibukota Bagansiapiapi sudah tidak terkontrol lagi, kami minta APH segera menangkap para pelaku ilegal logging,” Tegas Arie Black.

Ketua LSM Topan RI Rohil itu ikut menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan pada Kamis dini hari sekira pukul 02:34 Wib, sebuah gerobak angkutan terlihat melintas di ibukota Bagansiapiapi, selanjutnya dari hasil penelusuran kayu jenis bluti diperkirakan berukuran 3×3 – 3×4 tersebut masuk kearah Jalan Bintang hilir menuju sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bahan ilegal logging yang belakangan diketahui berinisial milik AS.

” Kami memiliki bukti yang kuat bahwa aktivitas ini sudah lama berjalan, kami menduga bahwa AS (inisial) berperan kuat sebagai pelaku atau penampung kegiatan ilegal logging di sini, kami akan kawal terus kasus ini,” Tegas Arie.

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging meliputi: Pidana penjara, Pidana denda, Perampasan hasil kejahatan, Perampasan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Komandan Korem (Dandrem)  031/Wirabima  Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P.,M.Han bersilahturahmi bersama insan Pers dan pengacara dalam kegiatan Coffee Morning

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku yang melanggar tanpa izin dan pemegang izin.

Selain itu, illegal logging juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Illegal logging dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti: Kerusakan flora dan fauna, Punahnya spesies langka, Kerugian nilai ekonomi, Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” Pungkasnya.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Humas Publikasi LSM DPD Topan RI Rohil

Berita Terkait

Kapolda Riau Komitmen Berantas Narkoba, 96 Personel Dapat  Penghargaan 
Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu
LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon
Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Meranti, Distribusi MBG Jangkau 1.469 Anak
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis
Mendagri Tito Dampingi Presiden RI,  Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB