Gapura Pemakaman Tionghoa Klarifikasi
Selatpanjang-Riau, baranewsriau.com – Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Kepulauan Meranti Riau klarifikasi terkait pembangunan Gapura Pemakaman Tionghoa di Jalan Ibrahim Ujung Kampung Baru Selatpanjang Selatan. Pembangunan ini ditaja oleh YSUBB dan telah melalui beberapa mekanisme, termasuk sosialisasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah setempat. Kamis (16/10/2025).
Penasehat Yayasan Sosial Umat Beragama Budha Meranti, Ramlan CPLA, menjelaskan bahwa rencana pembangunan Gapura ini sudah lama dirancang dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan Lurah Selatpanjang Selatan untuk mengundang tokoh masyarakat, imam mesjid, tokoh pemuda, dan Ketua RT dan RW yang berdomisili di wilayah tersebut untuk meminta persetujuan pembangunan Gapura Tionghua tersebut,” kata Ramlan.
Ramlan juga menjelaskan bahwa Gapura ini akan dibangun dengan perpaduan arsitektur bernuansa Islami, yaitu dengan menambahkan Qubah seperti Mesjid Cheng Ho di atas Gapura.
“Di atas Gapura tersebut kita akan bangun Qubah seperti Mesjid Cheng Ho, sebagai simbol solidaritas dan kerukunan antar umat beragama,” jelas Ramlan.
Namun, pembangunan Gapura ini mendapat penolakan dari segelintir masyarakat yang tidak sepakat dengan rencana pembangunan tersebut. Ramlan menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak berdasar, karena Gapura ini tidak akan dibangun dengan ornamen-ornamen yang berlebihan atau menyinggung pihak manapun.
“Kami telah menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar, jalan akses itu terbuka untuk umum, dan tidak dibuat pagar sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Ramlan.
Ramlan berharap bahwa pembangunan Gapura ini dapat menjadi simbol solidaritas antar umat beragama dan kerukunan masyarakat.
“Kami berharap bahwa pembangunan Gapura ini dapat menjadi simbol solidaritas antar umat beragama dan kerukunan masyarakat, serta dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Ramlan.
(Muzakar Salim)