PEKANBARU | Kepedulian terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang melalui Fadila Saputra selaku Dewan Kehormatan DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), telah memberikan bantuan seragam sekolah kepada salah satu siswi SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Atas bantuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat AMI menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam. Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, dalam siaran persnya pada Sabtu (14/06/2025), menyebut bantuan ini sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab moral pemerintah dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar pendidikan bagi anak-anak bangsa.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Abdul Wahid, Gubernur Riau, melalui Bapak Fadila Saputra dari Dewan Kehormatan DPP AMI, atas bantuan baju sekolah bagi siswi SMK Negeri 7 yang orang tuanya sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Ini adalah wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan,” ungkap Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang turut membantu proses penyaluran bantuan tersebut, antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau Bambang Pratama, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Riau Alfira, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Adela, serta Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Pekanbaru.
Dalam penjelasannya, Ismail Sarlata menekankan pentingnya mencegah potensi kekerasan psikis terhadap siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, seperti perundungan akibat tidak memiliki perlengkapan sekolah. Hal ini, menurutnya, dapat menjadi pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Ismail merinci, dalam Permendikbud tersebut, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8, ditegaskan bahwa bentuk kekerasan psikis seperti penghinaan, pengabaian, hingga perbuatan mempermalukan siswa karena kondisi ekonominya dapat berdampak buruk terhadap psikologi anak dan menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan diri.
“Pengabaian terhadap hak dasar siswa, seperti tidak memiliki seragam karena kondisi ekonomi orang tua, bukan sekadar masalah sepele. Ini bisa masuk dalam kategori kekerasan psikis yang sangat merugikan perkembangan anak,” tegasnya.
Selain menyoroti pentingnya mencegah kekerasan psikis, DPP AMI juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a, yang secara tegas melarang komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan ajar di sekolah. Menurut Ismail, peraturan ini harus dikawal ketat agar tidak diselewengkan oleh oknum yang menjadikan aturan itu seperti “permen karet” — lentur dan disalahgunakan sesuai kepentingan.
“Kita ingin satuan pendidikan benar-benar menjalankan regulasi yang ada. Jangan ada lagi praktik menjual seragam sekolah oleh komite, karena itu melanggar aturan dan membebani orang tua siswa,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ismail Sarlata mengajak seluruh pengurus Aliansi Media Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah untuk terus mengawal dunia pendidikan, terutama dalam memastikan setiap anak bangsa memperoleh haknya atas pendidikan yang layak dan bebas dari tekanan sosial maupun ekonomi.
“Jangan biarkan anak-anak kita kehilangan masa depannya hanya karena orang tuanya tidak mampu membeli seragam. Jangan biarkan anak-anak berhenti sekolah karena dibully, dirundung, atau dipermalukan. Pendidikan adalah garda terdepan untuk masa depan Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan untuk memenuhi hak anak adalah bagian dari perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa. DPP AMI, tegasnya, akan selalu hadir mengawasi dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada anak dan masa depan mereka.
“Tanpa pendidikan, bangsa akan gelap. Tugas kita adalah menyalakan lentera itu, sekecil apa pun kontribusinya,” tutup Ismail.
Sumber: DPP AMI