DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendesak DPRD setempat untuk segera menyampaikan nota protes kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPD FABEM Rohil, Riki Dermawan, menyebut bahwa UU tersebut telah banyak menggerus kewenangan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam serta sejumlah urusan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“UU 23/2014 membuat pemerintah kabupaten/kota seakan menjadi subordinat dari pemerintah provinsi. Banyak kewenangan yang semestinya bisa dikelola oleh daerah sendiri, kini justru ditarik ke tingkat atas,” ujar Riki kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat daerah tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan pentingnya sikap tegas dari lembaga legislatif daerah untuk menyuarakan keresahan publik melalui forum resmi, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan secara kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

DPD FABEM, kata Riki, juga siap menggalang dukungan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan guna memperkuat desakan revisi terhadap UU tersebut.

Baca Juga :  Kadis DLH Rohil Suwandi, S.Sos., Pimpin Penanggulangan Tanggap Darurat KLB Malaria di Kecamatan Sinaboi

“Kami ingin UU ini dievaluasi atau direvisi secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus kembali diberi ruang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” tegasnya.

Kewenangan Laut Jadi Sumber Masalah

Secara khusus, Riki menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan wilayah perairan di Rokan Hilir yang kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menyebut kondisi ini menyulitkan masyarakat nelayan ketika terjadi konflik atau pelanggaran di laut.

“Para nelayan hari ini kesulitan jika terjadi persoalan di laut, karena kewenangannya berada di provinsi. Sementara itu, keberadaan PSTKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Riau masih sangat terbatas, termasuk di wilayah Rokan Hilir,” ungkapnya.

Ia mencontohkan dua konflik nyata yang baru-baru ini terjadi di wilayah pesisir. Pertama, pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional terkait penguasaan kawasan pantai dan laut. Kedua, ketegangan di perairan Sinaboi akibat penggunaan alat tangkap terlarang jenis Pek To, yakni jaring halus yang merusak ekosistem laut dan memicu benturan antar nelayan.

“Konflik-konflik seperti ini seharusnya bisa diantisipasi jika kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten. Karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 perlu segera diralat demi menjamin keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat pesisir,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepengurusan Baru KSMI Rohil Terbentuk, Indra Gunawan Siap Cetak Atlet Sepak Bola Mini Berprestasi

PSTKP Riau Dinilai Terbatas dalam Pengawasan

Riki juga menyoroti keterbatasan PSTKP Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan laut secara optimal. Dengan cakupan wilayah yang luas meliputi 12 kabupaten/kota yang sebagian besar memiliki perairan lepas – kapasitas lembaga ini disebut masih belum ideal.

“Baik dari segi personel maupun anggaran, PSTKP Riau masih sangat terbatas. Apalagi dengan kucuran dana dari APBD yang juga minim, sangat sulit mengharapkan pengawasan maksimal di lapangan, termasuk untuk wilayah Rokan Hilir,” tambahnya.

Harapan untuk DPRD

Menutup pernyataannya, Riki berharap agar DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat mengakomodasi aspirasi ini dan menjadi corong utama untuk menyuarakan kebutuhan rakyat pesisir yang terdampak langsung oleh kebijakan sentralistik tersebut.

“Kami titipkan harapan besar kepada DPRD. Semoga aspirasi ini tidak berhenti di meja diskusi, tapi benar-benar dibawa hingga ke pusat demi masa depan daerah dan rakyat kita sendiri,” tutupnya. (Lek).

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB