Dirreskrimsus Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:28 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Ade Kuncoro, Polda Riau

Pekanbaru, baranewsriau.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Baca Juga :  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp.70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp.9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi.

Kombes Ade menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas.

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.

Baca Juga :  PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G - Series di Pekanbaru

“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade.

 

Sumber:Humas Polresta

(Ros.H)

Berita Terkait

PMII Riau Punya Nahkoda Baru: Ghulam Zaky dan Utari Nelviandi Pimpin PKC dan Kopri 2025–2027
Kecelakaan Beruntun di Jalan Arengka Air Hitam, Bayi 1 Bulan Terlempar
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
Isu Pengadaan Seragam, Kabid SMA Provinsi Riau Tegaskan adalah Tanggung Jawab Orangtua
Camat Rumbai Hadir Rayakan ke I WRJB Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru
Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing
Polantas Menyapa di CFD Pekanbaru: Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas & Green Policing
Dua Polwan Polda Riau Meraih Medali di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Bupati Meranti Resmikan Pelabuhan Desa Penyagun dan Tinjau Rumah Sakit Pratama

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Bupati Meranti Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 20:20 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Lepas Kontingen OMI 2025 Menuju Tingkat Provinsi

Selasa, 30 September 2025 - 19:55 WIB

Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Area Kuburan Selatpanjang, Menghebohkan

Minggu, 28 September 2025 - 23:23 WIB

Jalan Parit Gantung Resmi Berganti Nama jadi Jalan AKBP H.Asmar, Kepulauan Meranti

Minggu, 28 September 2025 - 01:44 WIB

TNI Polri dan Satpol PP Meranti Gelar Patroli Cipta Kondisi

Jumat, 26 September 2025 - 08:56 WIB

Bupati dan  DPRD Meranti Sepakati APBD Perubahan 2025

Kamis, 25 September 2025 - 15:07 WIB

Bupati Meranti Sosialisasikan Program Pertanian dan Gerakan Tanam Padi di Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:39 WIB