Diduga Pegawai Kecamatan Bangko Pusako Ikut Kampanye Pilkada Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 1 November 2024 - 23:16 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil- baranews,—- Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Dua pegawai dari kantor kecamatan tersebut, yang juga memiliki peran di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako, secara terang-terangan disebut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk periode 2024-2029.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah Yusprizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako dan Ketua Sekretariat PPK Bangko Pusako sekaligus Pejabat (PJ) Penghulu Pematang Damar, serta Sumarlin, anggota Sekretariat PPK Bangko Pusako yang juga PJ Penghulu Bangko Masraya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keduanya terlihat hadir dalam kegiatan kampanye dan menunjukkan dukungan terbuka untuk pasangan calon nomor urut 01 (Asset), yaitu Afrizal Sintong dan Setiawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat sebagai ASN dan perangkat desa, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam pilkada, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis atau berkampanye untuk kepentingan salah satu pasangan calon dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Sikap tidak netral ASN dan perangkat desa dalam pilkada dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Terkait dugaan ini, pihak Kecamatan Bangko Pusako maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dalam pemilihan ini.

Baca Juga :  H.Bistamam - Jhony Charles Raih Kemenangan Pilkada Rohil 2024 Dengan Perolehan Suara Terbanyak.

Berita Terkait

ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu
Kabar Beredar Karaoke See You Dibuka Lagi, Warga Bangko Resah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB