Bagansiapiapi, Baranewsriau.com| Dugaan pelanggaran standar keselamatan pelayaran mencuat di jalur laut Bagansiapiapi–Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal feri KM Sabar Jaya 4 yang diketahui milik pengusaha Eng Siong, diduga beroperasi melebihi kapasitas angkut penumpang dan barang (overload), sehingga berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.
Informasi di lapangan menyebutkan kapal tersebut kerap membawa muatan di luar manifest resmi. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat, terlebih jalur laut Bagansiapiapi–Panipahan kerap menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi.
” Beberapa kali terlihat kapal sarat muatan hingga ke bagian dek atas. Ini berbahaya dan seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang,” ujar seorang warga, Kamis (16/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan dari LSM Topan RI Rohil
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Topan RI Kabupaten Rokan Hilir meminta pihak pengelola kapal feri agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua DPD LSM Topan RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo, menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan dari otoritas pelabuhan menjadi faktor utama masih terjadinya praktik over kapasitas di sejumlah kapal feri lokal.
” Kami mendesak agar KSOP Bagansiapiapi dan Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujarnya.
Menurutnya, Pemilik kapal harus bertanggung jawab dan tidak hanya memikirkan keuntungan ekonomi. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” tegas Yusaf.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap perusahaan angkutan laut wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kapasitas kapal sebagaimana tercantum dalam sertifikat kelaikan dan keselamatan kapal.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak operator maupun pemilik kapal dapat dijerat dengan:
Pasal 302 ayat (1), yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta bagi nakhoda atau operator kapal yang berlayar tanpa memenuhi syarat keselamatan.
Pasal 310, yang menegaskan sanksi bagi pemilik kapal yang memerintahkan pengoperasian kapal tidak laik laut, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, tindakan mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Penumpang Angkutan Laut.
Kendati demikian, LSM Topan RI Rohil menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melaporkan secara resmi jika ditemukan bukti kuat pelanggaran keselamatan pelayaran.
” Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat pengguna jasa laut. Jangan tunggu korban jatuh baru bertindak,” tutup Yusaf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kapal Eng Siong maupun pengelola KM Sabar Jaya 4 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak publik atas informasi keselamatan transportasi laut, serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas operator pelayaran dan instansi pengawas.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pemilik kapal KM Sabar Jaya 4, Eng Siong, serta perwakilan Kesyahbandaran Bagansiapiapi untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum diperoleh.
Redaksi akan memperbarui berita ini apabila ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Editor : Mz















































