Diduga Menimbulkan Kekisruhan dan Tidak Bermoral, Aliansi Media Indonesia Dukung Penuh Tindakan Bupati Rokan Hilir

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 25 Maret 2024 - 01:08 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Ismail Sarlata, mendukung penuh langkah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, M.Si mengambil langkah hukum ke Polda Riau terkait beredarnya Video syur yang diduga mirip Fauzi Efrizal Sekda Rokan Hilir.

” Aliansi Media Indonesia, mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si, terkait beredarnya video adegan syur mengandung unsur Pornografi yang diduga mirip Sekda Rohil ke Mapolda Riau. ” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam Presrilisnya kepada awak media. Minggu (24/03/2024)

Langkah yang diambil oleh Bupati Rohil, merupakan langkah untuk mengembalikan nama baik Rokan Hilir, dan juga Sekda Rokan Hilir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Aliansi Media Indonesia berharap agar kasus ini segera dapat dilaporkan ke Mapolda Riau melalui Cyber Crime yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawan kepada Sub Direktorat Penyidikan Keamanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika. Atas dugaan penyebaran konten Pornografi, sehingga tabrak UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 13 yang dapat dijerat Pidana sesuai pasal 29, 30 dan 31

Baca Juga :  SMA Negeri 4 Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bapak H. Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si, – Ir. H. SF Hariyanto, M.T Sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030

Serta UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

Yang dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu saja, kami juga meminta Pemerintah Rokan Hilir, melaporkan salah satu pemilik akun FB oknum berinisial DAL yang jelas-jelas mempostingkan dan/atau mengunduh Foto Sekda dengan logo Rokan Hilir serta link Vodeo yang dapat diakses dengan postingan mengajak dan melontarkan kata-kata yang tidak bermoral sehingga menuai kritikan dan bahkan kekisruhan dikalangan masyarakat, pemerintah dan media. pinta Ismail Sarlata

Baca Juga :  JAKA MARHAEN,SH : " Dugaan Tindak Pidana Narkoba dan Kematian Tidak Wajar Anggota Polsek, Diduga Melibatkan Oknum Kanit Narkoba dan Buser Polres Rohil. "

Dimana tindakan yang dilakukan oknum pimilik Akun FB tersebut diatas, jelas merusak moral bangsa, norma-norma agama serta tidak dapat di toleransi lagi, serta mendukung pemerintah Rokan Hilir menggunakan haknya terhadap media-media yang diduga sepihak dalam menyajikan berita tanpa lakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah.

Dipenghujung Ismail Sarlata meminta kepada masyarakat Riau pada Umumnya dan Kab Rohil pada khususnya, dan seluruh awak media memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Rokan Hilir serta H. Fauzi Efrizal untuk menempuh jalan apapun yang dilakukan untuk memulihkan nama baik pemerintah Rokan Hilir dan bahkan individu Sekda Rokan Hilir yang merasa dirugikan, dan pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara yang saat ini menimpa Rokan Hilir.

Serta Pengurus DPP Aliansi Media Indonesia, siap mengkawal dan mendampingi Pemerintah Rokan Hilir dalam menggunakan haknya ke Mapolda Riau…..(Masrial/team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Beredarnya Video Lurah Berkata Kasar, Ini Kata Ketua Pemuda LIRA Riau
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
Penandatanganan MOU Bidang perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dengan PTPN IV Regional III.
Suami Selingkuh Ketangkap Basah, Istri Sah Beranak 4 Mengamuk dan Lempar Benda ke Mobil.
Sang Prajurit Visioner Gotong Royong Bersama, Bermasyarakat Terwujudnya Kantor Koramil 07 Tenayan Raya
YTC “PT Alfa Scorpii Pekanbaru” Adakan Kompetisi ITGP – Rikep 2025 Jaring Teknisi Berbakat Untuk Nasional
PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G – Series di Pekanbaru
Sah!!! DPP PWMOI Tunjuk Rio Kasairy Gantikan Boma

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:30 WIB

Dinas PUTR Rohil Bantah Kegiatan Proyek Jalan Poros, Pujud, Tidak Ada Kaitan Dengan Polda Riau

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:55 WIB

MENDAGRI HIPEMAROHI PEKANBARU BENTANG SPANDUK PENOLAKAN PELANTIKAN PJS PENGHULU DI ROHIL

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:48 WIB

Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Nyatakan Kesiapan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Rohil Demi Kemajuan Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:52 WIB

Cegah Kebakaran,Anggota Koramil 04-Kubu Patroli Tempat Rawan.

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:12 WIB

Tingkatkan Ekonomi Kratif,Babinsa Koramil 04/Kubu dampingi UMKM.

Senin, 5 Mei 2025 - 18:07 WIB

Muhajirin Laporkan Bupati Rohil Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Senin, 5 Mei 2025 - 13:06 WIB

Tingkatkan Han Pangan,Personil Koramil 04/Kubu Dampingi Petani

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Tingkatkan Pengawasan WNA,Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli.

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:14 WIB