Berikut Bukti Dugaan Media Siber Delikhukrim Tidak Berbadan Hukum, dan Pencantuman Nama Perusahaan Pers dan Menkumhamnya Diduga Hoax/Bohong

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:49 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Nama Perusahaan Pers mengelola media online (siber) www.delikhukrim.com, dengan PT RPM dan nomor SK Menkumham RI : AHU-037481.AH.01.30. Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi diduga bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (26/07/2024)

” Diduga media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum, dan pencantuman nama PT RPM dan SK Menkumham dengan nomor : AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 juga diduga hoax sehingga patut dipertanyakan keabsahan yang sesungguhnya.” ucap Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata setelah dilakukan kroschek di situs resmi menkumham RI : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan https://ptp.ahu.go.id/profil, untuk mengecek nama PT RPM dan SK Menkumham RI sebagaimana yang dibuat dalam box redaksi www.delikhukrim.com tidak ada dan/atau terdata secara onlne di situs resmi menkumham. beber Ismail Sarlata

Akan hal tersebut diatas saya mencoba lakukan konfirmasi ke Windy Prayitno, via WhatsApp pribadinya 0895262149 dengan konfirmasi sebagai berikut :

Assalamualaikum W.W

YTH Pak Windy Prayitno
Pemimpin Redaksi delikhukrim.com

Bersama ini saya mohon izin terkait nama perusahaan pers bapak atas nama PT RPM, dan dengan AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 sebagai berikut :

Baca Juga :  Abdul Wahid Calon Gubernur Riau Elektabilitas Tertinggi Survei LSI

1. Apakah benar nama perusahaan bapak atas nama dan nomor SK kementrian Hukum Ham sebagaimana tersebut diatas sesuai yang tercantum didalam box redaksi bapak?
2. Apakah nama perusahaan bapak yang mengelola domain dan atau website www.delikhukrim.com, benar nama PT RPM, apakah nama singkat dari nama perusahaan bapak tersebut RPM atau nama singkatan perusahaan?
3. Jika nama singkat,kepanjangan dari RPM Apa?
4. Dan perusahaan bapak apakah perusahaan PT Perseroan atau PT Perorangan?
5. Jika atas nama PT Perorangan, apakah menurut bapak PT Perorangan dapat dijadikan sebuah perusahaan yang dapat menerbitkan berita atau dijadikan sebuah perusahaan Penerbit dibidang Pers ?
6. Jika boleh,apa dasar hukum yang menyatakan diperbolehkan?
Atas jawaban yang bapak berikan kita ucapkan terimakasih

Hingga berita ini diturunkan,Windy Prayitno Pemimpin Redaksi belum memberikan jawaban apapun, dan saat dihubungi panggilan telp WhatsApp juga tidak mengangkat.

Jika benar, dugaan media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum,dan/atau nama PT RPM dan SK Menkumham RI yang dicantumkan didalam box redaksinya itu tidak benar.maka amat disesalkan dirinya lakukan pembohongan publik, dan produk jurnalis yang dihasilkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan dirinya maupun wartawan yang tercantum didalam box redaksinya, saat melakukan kegiatan jurnalis berhak untuk ditolak oleh narasumber yang ingin dijumpainya dengan alasan badan hukum perusahaan persnya diragukan, serta produk jurnalis yang dapat merugikan nama seseorang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib

Baca Juga :  ND dilaporkan TC kepolisi ? .., Ketua Menitor Penyelenggara Negara menduga ada yang di tutup-tutupi oknum Pengusaha Somel

Sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 9 ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 18 ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara produk jurnalis yang dihasilkan, yang dapat merugikan nama baik seseorang atas berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016
Tentanf
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menjaga nama baik Pers Indonesia, AMI siap mendampingi masyarakat dan/atau pemerintah maupun siapa saja yang merasa dirugikan akan produk jurnalis yang dihasilkan oleh media online (siber) www.delikhukrim.com. Agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi dan produk jurnalis yang dihasilkannya. tutup Ismail Sarlata dengan tegas….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

APBD Riau Terancam Defisit Rp3,5 Triliun, Pj Sekda Taufik OH Angkat Bicara
Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus
Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat Pimpin Pengecekan Ketat di UPPKB Tenayan Raya, Kendaraan Dua Sumbu Ke Atas Wajib Patuhi Aturan Mudik
Santuni Dhuafa Dan Fakir Miskin, UMRI Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Prof. Din Syamsuddin
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Menegaskan Anggota Cek Urine Positif Narkoba Diusulkan Pemecatan atau PTDH
Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH
Polda Riau Ambil Langkah Dan Strategi , Untuk Kemajuan Bersama
Umri Gelar Internasional Musabaqah Hifz Quran, Ajang Prestisius Penghafal Al-Quran

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:15 WIB

Aktivis Pelalawan Dukung Penuh Kinerja Kapolres

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

Sinergi Polri bersama Pemkab Pelalawan Pantau situasi banjir dan arus lalu lintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan

Sabtu, 30 November 2024 - 14:23 WIB

Ciptakan suasana damai Pasca Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak 2024. Kapolres Pelalawan gelar Coffee Morning

Rabu, 20 November 2024 - 01:20 WIB

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Sabtu, 21 September 2024 - 21:06 WIB

AKBP Afrizal Asri, S.I.K bersama rombongan, mengawali kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Ukui

Kamis, 5 September 2024 - 18:51 WIB

Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 5 September 2024 - 17:52 WIB

Silaturahmi Kapolres Pelalawan bersama Awak Media dalam menciptakan Cooling system Pilkada tahun 2024 yang aman dan damai di Kabupaten Pelalawan

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

Pengungkapan Peredaran Narkoba 5 Kg,Jaringan Internasional Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Antisifasi PMK,Personil Koramil 04-Kubu Cek Ternak Warga.

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:56 WIB