Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com- Meski kerap kali disorot media massa dan bahkan aksi demo masyarakat setempat yang menolak adanya aktivitas gelper (gelandang permainan) di Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tidak membuat tempat tersebut dapat menghentikan aktivitasnya malah semakin menjadi jadi hingga membuat resah masyarakat. Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media, Bos gelper berinisial SP diduga kuat memiliki bekengan hingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.

Selain itu, SP alias bos Gelper Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah meraup keuntungan yang besar dari usahanya tersebut hingga melumpuhkan ekonomi masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara RN diduga kaki tangan SP ketika dikonfirmasi lewat nomor whatsapp pribadinya tidak bersedia berkomentar banyak malah berdalih dirinya sedang berada di rumah sakit.

” Bg maaf, sya lgi dirumah sakit, org rumah masuk rumah sakit,” Kata dia singkat.

Bebasnya aktivitas gelper di Panipahan Darat tersebut sebelumnya telah diberitakan dengan judul ” PEKAT IB ROKAN HILIR, MINTA PIHAK BERWAJIB TUTUP KEBERADAAN GELPER PANIPAHAN. Terbitan Rabu, 20 November 2024, Pukul 16:11 WIB.

Baca Juga :  Jong Adek:Pengangguran Dan Lapangan Kerja Adalah Isu Strategis,Bukti Jhony Charles Memahami Kebutuhan Masyarakat.

Setelah sempat ditutup karena adanya aksi demonstrasi oleh masyarakat Panipahan Darat, Gamezone/Shooting Fish, yang diduga sebagai tempat perjudian, kini kembali beroperasi.

Kembalinya aktivitas Gamezone ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Panipahan, khususnya para ibu rumah tangga yang merasa terganggu karena suami mereka sering mengunjungi tempat tersebut. Aktivitas ini seolah-olah menunjukkan kurangnya efek jera, meskipun perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang oleh negara.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada pertimbangan poin pertama: “Bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) dimaksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga akhirnya menuju penghapusan total di seluruh Wilayah Indonesia.”

Sementara itu, Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan: “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan perjudian yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.”

Baca Juga :  Tingkatkan Han Pangan Personil Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Riady, selaku Wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), menyatakan bahwa ia akan melaporkan aktivitas ini ke Polsek Panipahan, bahkan hingga ke Polres dan Polda, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap hal tersebut.

“Mari kita jaga bersama Panipahan ini. Ayo saling mendukung untuk kemajuan bersama. Masyarakat yang berkualitas akan melahirkan desa yang berkualitas pula,” ujarnya, seraya berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal semacam ini. (Al)

 

 

 

 

Editor: Team Redaksi

Berita Terkait

Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru