Bebasnya Aktivitas Gelper di Panipahan-Rohil Kembali di Sorot Publik

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 04:02 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com- Meski kerap kali disorot media massa dan bahkan aksi demo masyarakat setempat yang menolak adanya aktivitas gelper (gelandang permainan) di Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tidak membuat tempat tersebut dapat menghentikan aktivitasnya malah semakin menjadi jadi hingga membuat resah masyarakat. Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media, Bos gelper berinisial SP diduga kuat memiliki bekengan hingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.

Selain itu, SP alias bos Gelper Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah meraup keuntungan yang besar dari usahanya tersebut hingga melumpuhkan ekonomi masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara RN diduga kaki tangan SP ketika dikonfirmasi lewat nomor whatsapp pribadinya tidak bersedia berkomentar banyak malah berdalih dirinya sedang berada di rumah sakit.

” Bg maaf, sya lgi dirumah sakit, org rumah masuk rumah sakit,” Kata dia singkat.

Bebasnya aktivitas gelper di Panipahan Darat tersebut sebelumnya telah diberitakan dengan judul ” PEKAT IB ROKAN HILIR, MINTA PIHAK BERWAJIB TUTUP KEBERADAAN GELPER PANIPAHAN. Terbitan Rabu, 20 November 2024, Pukul 16:11 WIB.

Baca Juga :  Mahasiswa Rohil Menggugat,Aksi Besar Tuntut Netralitas Pilkada.

Setelah sempat ditutup karena adanya aksi demonstrasi oleh masyarakat Panipahan Darat, Gamezone/Shooting Fish, yang diduga sebagai tempat perjudian, kini kembali beroperasi.

Kembalinya aktivitas Gamezone ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Panipahan, khususnya para ibu rumah tangga yang merasa terganggu karena suami mereka sering mengunjungi tempat tersebut. Aktivitas ini seolah-olah menunjukkan kurangnya efek jera, meskipun perjudian dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang oleh negara.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada pertimbangan poin pertama: “Bahwa penertiban perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) dimaksudkan untuk membatasi perjudian sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga akhirnya menuju penghapusan total di seluruh Wilayah Indonesia.”

Sementara itu, Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan: “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan perjudian yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.”

Baca Juga :  Ketua APDESI Rohil Diminta Bijaksana, Mengapa Satu Media Bisa Kontrak 5-10 Kepenghuluan?

Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Riady, selaku Wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), menyatakan bahwa ia akan melaporkan aktivitas ini ke Polsek Panipahan, bahkan hingga ke Polres dan Polda, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap hal tersebut.

“Mari kita jaga bersama Panipahan ini. Ayo saling mendukung untuk kemajuan bersama. Masyarakat yang berkualitas akan melahirkan desa yang berkualitas pula,” ujarnya, seraya berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal semacam ini. (Al)

 

 

 

 

Editor: Team Redaksi

Berita Terkait

AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN Dengan SPBU Agar Diselesaikan Dengan Sengketa Pers
Jaga Kamtibmas, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.
Ketua DPD LSM TOPAN RI Rohil: Jangan Main Main Dengan DANA DESA Jika Tidak Ingin di Penjara
Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penyaluran Bùlog Kepada Warga.
Pastikan Karhutla Lenyap,Personil Koramil 04-Kubu Lakukan Pendinginan.
Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penyaluran Beras Bolog Kecamatan Palika.
Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas
Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penyaluran Beras Di Kecamatan Kubu.

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN Dengan SPBU Agar Diselesaikan Dengan Sengketa Pers

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:18 WIB

Jaga Kamtibmas, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:21 WIB

Ketua DPD LSM TOPAN RI Rohil: Jangan Main Main Dengan DANA DESA Jika Tidak Ingin di Penjara

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:10 WIB

Pastikan Karhutla Lenyap,Personil Koramil 04-Kubu Lakukan Pendinginan.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:34 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penyaluran Beras Bolog Kecamatan Palika.

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:46 WIB

Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:13 WIB

Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Penyaluran Beras Di Kecamatan Kubu.

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:26 WIB

Koramil 04-Kubu Sampaikan Laporan Kegaiatan Penanggulangan Karlahut

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Jaga Kamtibmas, Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:18 WIB