Pekanbaru, baranewsriau.com – Polda Riau mengadakan konferensi pers terkait penemuan bangkai gajah di Media Center Polda Riau. Bangkai gajah tersebut ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026, di Blok C99 areal izin konsesi PT. Rapp Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan. Jum’at (6/02/2026).
Gajah tersebut diperkirakan berumur 40 tahun dan berjenis kelamin jantan. Namun, kepala gajah tersebut sudah terpotong dan belalai yang berjarak sekitar 1 meter dari lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokter hewan forensik, kami menyimpulkan bahwa gajah tersebut mati karena dibunuh,” ujar Dir Reskrim Sus Polda Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel tanah dan nekropsi gajah untuk diuji di laboratorium.
Polda Riau juga mengancam akan menindak pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Polda Riau berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan melestarikan lingkungan hidup di Riau.
Sumber: Humas Polda
(Ros.H)
















































