AKPERSI Angkat Bicara: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 2 Februari 2026 - 23:16 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, baranewsriau.com – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Senin (2/02/2026).

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca Juga :  Pihak Manajemen THM D'Poin, Membantah dan Mengklarifikasi Tempat nya Sebagai Tempat Peredaran Narkoba, Berikut Penjelasan Humas THM D'Poin

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana.

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar.

Baca Juga :  SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Gelombang 1

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi.

Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.

AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

 

Rilis Dpp AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Sambangi SMA AL- Azhar Syifa Budi Pekanbaru, Kejati Riau Berikan Edukasi Perihal Bijak Dalam Bermedia Sosial 
Atlet Taekwondo Polres Kampar Borong Medali di Riau National Championship
Kejati Riau Siap Wujudkan WBBM dengan Pelayanan Publik yang Baik
Kapolda Riau Beri Kesempatan Anak Muda Berbakat Jadi Polisi
Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wushu Indonesia Pekanbaru
Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan Galado Sumbar
Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru
Pemprov Riau Melalui Disdik Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Ini Aturannya

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 23:51 WIB

Sambangi SMA AL- Azhar Syifa Budi Pekanbaru, Kejati Riau Berikan Edukasi Perihal Bijak Dalam Bermedia Sosial 

Senin, 2 Februari 2026 - 23:16 WIB

AKPERSI Angkat Bicara: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Atlet Taekwondo Polres Kampar Borong Medali di Riau National Championship

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:56 WIB

Kapolda Riau Beri Kesempatan Anak Muda Berbakat Jadi Polisi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:48 WIB

Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wushu Indonesia Pekanbaru

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:50 WIB

Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan Galado Sumbar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:53 WIB

Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Pemprov Riau Melalui Disdik Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Ini Aturannya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Senin, 2 Feb 2026 - 22:54 WIB