Ketua Bawaslu Pujud Akui Ada Politik Uang Tapi Pelaku Masih Belum Diperiksa.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:17 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan – baranews, – Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud, Amar Dini Kurniawan, mengakui bahwa praktik politik uang benar terjadi dalam insiden yang melibatkan seorang oknum Satpol PP di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada malam 26 November 2024. Namun, hingga Selasa (3/12/2024), pelaku belum juga diperiksa, meskipun telah ada pengakuan langsung di hadapan Panwaslu dan disaksikan warga.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat menilai Gakkumdu seharusnya bergerak cepat mengingat pengakuan pelaku disampaikan secara terbuka di depan banyak saksi dan didukung barang bukti kuat.

Saat kejadian, pelaku mengakui dirinya telah membagikan amplop berisi uang sebesar Rp200.000 dan kartu paslon 01 Afrizal Sintong – Setiawan. Pengakuan ini disampaikan langsung di depan Panwaslu, polisi, dan sejumlah warga yang menunjuknya sebagai pelaku penyebaran uang.

“Semua sudah jelas. Dia mengaku di depan banyak saksi. Warga juga membenarkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Apa yang sebenarnya terjadi?” tanya seorang tokoh masyarakat Desa Pujud.

Peran Gakkumdu Dipertanyakan
Dalam kasus dugaan politik uang seperti ini, Gakkumdu memiliki peran vital untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara hukum. Lambannya penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

“Masyarakat sudah menyerahkan bukti, saksi, dan pelaku ke Panwaslu. Seharusnya Gakkumdu segera bertindak, bukan diam seperti ini,” tegas seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika keterlibatan tim kampanye atau paslon terbukti, mereka bisa terkena sanksi diskualifikasi dari pencalonan.

Masyarakat Desa Pujud menuntut transparansi dan keseriusan dari Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga mendesak Amar Dini Kurniawan sebagai Ketua Bawaslu Pujud untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang melindungi pelaku.

“Kami ingin kasus ini diproses secara adil. Jangan ada pembiaran atau permainan di belakang layar. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh masyarakat.

(Redaksi)

Baca Juga :  Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terkait

Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru