Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang Di Pujud, Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut.

PONIRIN

- Redaktur

Kamis, 28 November 2024 - 15:59 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Sudah sehari berlalu sejak insiden penangkapan seorang oknum Satpol PP yang diduga membagikan uang untuk membeli suara di Dusun Kampung 3, Desa Pujud. Namun, hingga kamis (28/11/2024), masyarakat masih menunggu kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Pelaku yang tertangkap membawa amplop berisi uang Rp200.000 beserta kartu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Afrizal Sintong – Setiawan telah diserahkan ke Panwaslu dan Polsek Pujud. Namun, masyarakat mengkhawatirkan kasus ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Dalang
Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengusut siapa dalang di balik aksi politik uang ini. Mereka menilai pelaku hanya “pion” yang menjalankan perintah pihak tertentu.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan. Siapa yang menyuruh? Siapa yang mendanai? Semua itu harus diungkap agar ada keadilan,” tegas seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan tersebut.

Panwaslu Diminta Tegas
Kritik juga diarahkan kepada Panwaslu yang dinilai belum memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus ini. Sikap Panwaslu yang sebelumnya terlihat enggan menyerahkan pelaku langsung ke kepolisian memunculkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

“Panwaslu seharusnya bekerja independen dan profesional. Jika sudah ada barang bukti, proses harus diteruskan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Potensi Sanksi Berat
Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dapat dikenakan pidana 36-72 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukuman dapat berupa diskualifikasi dari pencalonan.

Tunggu Sikap Paslon 01
Pasangan Afrizal Sintong – Setiawan hingga kini belum memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan timnya dalam kasus ini. Sebelumnya, tim pemenangan mereka bahkan sempat membuat sayembara Rp10 juta untuk membuktikan keterlibatan, meskipun barang bukti sudah jelas ditemukan di lokasi.

“Paslon 01 seharusnya bersikap tegas dan menunjukkan bahwa mereka mendukung demokrasi bersih. Bukan malah mengalihkan isu dengan sayembara,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat Tetap Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pujud masih terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pihak berwenang memberikan informasi yang jelas dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan demokrasi di Rokan Hilir tercoreng oleh politik uang,” pungkas salah seorang warga.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Sungai Daun Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Miras Jack Daniels yang Tewaskan Dua Warga

Berita Terkait

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Tanaman Ketapang Tanaman Jagung.
Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polsek Kubu Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah.
Sasar Lokasi Rawan Narkoba, Kapolsek Kubu, Camat Dan Forum Pekat Gelar Patroli Bersama.
Antisipasi Karhutla Diwilayah Hukum, Polsek Kubu Intensifkan Patroli Dan Sosialisasi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kubu Res Rohil Gelar Patroli KRYD.
Aspirasi Petani Plasma PT JJP Ditindaklanjuti, DPRD Rohil Siap Panggil Pihak Terkait
Menghindari Aksi Besar-Besaran, Tim Revitalisasi Plasma PT JJP Minta DPRD Rohil Segera Gelar RDP
Redaksi Baranewsriau.com Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Berita yang Beredar di Facebook: Klarifikasi atas Penyalahgunaan Logo dan Tampilan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:35 WIB

Gotong Royong Tanam Jagung 0.5 Ha di Kampar, Polsek Perhentian Raja Libatkan Kelompok Tani 

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

TEMBUS 4 TON, POLSEK TAPUNG HILIR SUKSES KAWAL PANEN JAGUNG 6 DESA DUKUNG KETAHANAN PANGAN 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

KETUA KOMISI INFORMASI RIAU TATANG YUDIANSYAH: “ANAK SMAN PLUS RIAU JANGAN MAU KALAH, HARUS JADI JUARA INFORMASI”

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

POLSEK PERHENTIAN RAJA GARAP 0.75 HEKTARE LAHAN UNTUK PENANAMAN JAGUNG KUARTAL II, DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA HANGTUAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:15 WIB

BBPOM PEKANBARU AJAK WARGA KAMPAR CEK IJIN EDAR KOSMETIK LEWAT HP, H. SAHIDIN: CANTIK ITU PENTING, SEHAT WAJIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:54 WIB

BUKTI NYATA KOLABORASI, POLISI-KADES-BUMDES KOMPAK PANEN JAGUNG 500 KG DI TAPUNG HILIR

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:29 WIB

KOMITMEN DUKUNG PANGAN WARGA, POLSEK KAMPAR KIRI PANTAU KETAT JAGUNG 0.5 Ha GUNUNG MULYA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:22 WIB

KOMITMEN LAYANI WARGA, SAT SAMAPTA POLRES KAMPAR PATROLI 3 SPBU STRATEGIS 

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Tanaman Ketapang Tanaman Jagung.

Senin, 18 Mei 2026 - 22:17 WIB