Karaoke di Panipahan Resahkan Masyarakat, Diduga Langgar Aturan

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 20 November 2024 - 16:27 WIB

50793 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Tempat hiburan Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Rabu (20/11/2024).

Hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena kerap beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Selain itu, tempat tersebut diduga menyediakan wanita panggilan untuk menemani pelanggan.

Riady mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan hiburan malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adat istiadat di Panipahan masih sangat kuat. Jika seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di satu ruangan karaoke, potensi maksiat tentu ada,” ujarnya.

Riady Malay, selaku Wakil Sekretaris PEKAT IB, melaporkan hal tersebut kepada pimpinan PEKAT IB Rokan Hilir, Heri. Laporan tersebut mendapat tanggapan positif dan akan ditindaklanjuti ke Polres, bahkan hingga ke Kapolda.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Kuning Jalil Panipahan di Gesa, Masyarakat Ucapkan terimakasih kepada Bupati H. Bistamam

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Pada  16 November 2024 , (Riady Malay) wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), resmi melaporkan Family Karaoke tersebut ke Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Belum memiliki izin usaha yang sah.

2. Dugaan adanya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

3. Dugaan penyalahgunaan obat terlarang dan transaksi ilegal.

4. Penyediaan dan penjualan minuman keras tanpa izin.

5. Operasi tanpa standar dan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

Menurut Undang-Undang LKM Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 106 UU Perdagangan juga mengatur sanksi bagi usaha tanpa SIUP.

Tuntutan Masyarakat dan Penegakan Hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan pihak berwenang untuk:

1. Menutup sementara Family Karaoke hingga memiliki izin resmi.

2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan prostitusi dan penyalahgunaan obat-obatan.

3. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Pasir Limau Kapas.

Masyarakat berharap tindakan tegas diambil demi menjaga keamanan dan nilai-nilai adat setempat.

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Kejati Riau Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual di SMAN Plus Provinsi Riau 

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:00 WIB

Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Berita Terbaru