Karaoke di Panipahan Resahkan Masyarakat, Diduga Langgar Aturan

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 20 November 2024 - 16:27 WIB

50851 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Tempat hiburan Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Rabu (20/11/2024).

Hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena kerap beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Selain itu, tempat tersebut diduga menyediakan wanita panggilan untuk menemani pelanggan.

Riady mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan hiburan malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adat istiadat di Panipahan masih sangat kuat. Jika seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di satu ruangan karaoke, potensi maksiat tentu ada,” ujarnya.

Riady Malay, selaku Wakil Sekretaris PEKAT IB, melaporkan hal tersebut kepada pimpinan PEKAT IB Rokan Hilir, Heri. Laporan tersebut mendapat tanggapan positif dan akan ditindaklanjuti ke Polres, bahkan hingga ke Kapolda.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Perkuat Dukungan Pasangan BIJAK DI Rohil.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Pada  16 November 2024 , (Riady Malay) wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), resmi melaporkan Family Karaoke tersebut ke Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Belum memiliki izin usaha yang sah.

2. Dugaan adanya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

3. Dugaan penyalahgunaan obat terlarang dan transaksi ilegal.

4. Penyediaan dan penjualan minuman keras tanpa izin.

5. Operasi tanpa standar dan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sertijab Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Tarmizi, SH., Siapkan Langkah Strategis Membangun Desa

Menurut Undang-Undang LKM Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 106 UU Perdagangan juga mengatur sanksi bagi usaha tanpa SIUP.

Tuntutan Masyarakat dan Penegakan Hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan pihak berwenang untuk:

1. Menutup sementara Family Karaoke hingga memiliki izin resmi.

2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan prostitusi dan penyalahgunaan obat-obatan.

3. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Pasir Limau Kapas.

Masyarakat berharap tindakan tegas diambil demi menjaga keamanan dan nilai-nilai adat setempat.

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.
Polres Rohil Gelar Night Run 2026 Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis.
Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.
Semangat Personil Polda Riau dan Polres Kampar, Selesaikan 3 Jembatan di Kuok, Progres Tertinggi Capai 70%
Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:52 WIB

Polres Kampar Apresiasi: Satresnarkoba Kampar Sita 106 Gram Sabu Plus Senjata Api Rakitan

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:30 WIB

Demi keamanan dan Keselamatan, Dirlantas Polda Riau Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Dengan Siaga Penuh 24 Jam

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kapolda Riau: Ini Jadi Warisan Abadi Akan Dedikasi dan Pengorbanan, Kapolri Berikan Kebaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Aiptu Apendra yang Gugur Saat Bertugas Kawal Malam Takbiran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

Memastikan Keamanan Mudik Lebaran:  Polres Kampar Pimpin Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:40 WIB

Menyambut Tahun Ajaran Baru, Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:11 WIB

Polres Kampar Sukses Laksanakan Penelitian Puslitbang Polri, Pokus Pada Penanganan Unjuk Rasa 

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:59 WIB

Bulan Ramadhan Ajak Generasi Muda Beraktivitas Positif, Polres Kampar Gelar Green Policing juara Running Race

Berita Terbaru