Karaoke di Panipahan Resahkan Masyarakat, Diduga Langgar Aturan

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 20 November 2024 - 16:27 WIB

50699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Tempat hiburan Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Rabu (20/11/2024).

Hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena kerap beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Selain itu, tempat tersebut diduga menyediakan wanita panggilan untuk menemani pelanggan.

Riady mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan hiburan malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adat istiadat di Panipahan masih sangat kuat. Jika seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di satu ruangan karaoke, potensi maksiat tentu ada,” ujarnya.

Riady Malay, selaku Wakil Sekretaris PEKAT IB, melaporkan hal tersebut kepada pimpinan PEKAT IB Rokan Hilir, Heri. Laporan tersebut mendapat tanggapan positif dan akan ditindaklanjuti ke Polres, bahkan hingga ke Kapolda.

Baca Juga :  Danramil 04/Kubu Hadiri Acara Ziarah Dan Do'a Bersama Makam Datuk Rambai.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Pada  16 November 2024 , (Riady Malay) wakil Sekretaris Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), resmi melaporkan Family Karaoke tersebut ke Polsek Kecamatan Pasir Limau Kapas. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Belum memiliki izin usaha yang sah.

2. Dugaan adanya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

3. Dugaan penyalahgunaan obat terlarang dan transaksi ilegal.

4. Penyediaan dan penjualan minuman keras tanpa izin.

5. Operasi tanpa standar dan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Musyawarah Pimpinan Wilayah (Musypimwil) Ke-3 Muhammadiyah Riau: Memantapkan Konsolidasi Organisasi untuk Meningkatkan Kinerja Persyarikatan

Menurut Undang-Undang LKM Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 106 UU Perdagangan juga mengatur sanksi bagi usaha tanpa SIUP.

Tuntutan Masyarakat dan Penegakan Hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan pihak berwenang untuk:

1. Menutup sementara Family Karaoke hingga memiliki izin resmi.

2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan prostitusi dan penyalahgunaan obat-obatan.

3. Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di wilayah Pasir Limau Kapas.

Masyarakat berharap tindakan tegas diambil demi menjaga keamanan dan nilai-nilai adat setempat.

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Riau Komitmen Berantas Narkoba, 96 Personel Dapat  Penghargaan 
Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis
ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB