Usut Tuntas Dugaan Penanaman Akasia Dengan Jumlah Surat 271 Persil dan Total Lahan 618 Hektar tanah

SRI IMELDA

- Redaktur

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:17 WIB

50550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Baranewsriau.com – Dugaan penanaman Akasia oleh PT. Triomas Forestry Development Indonesia di kampung Penyegat, Sungai Apit, Siak, Riau. (19/12/2023)

Berawal dari kesepakatan PT. Triomas Forestry Development Indonesia dengan Koperasi satu hati Penyegat. Yang didalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban bahwa Akasia milik masyarakat yang memiliki izin diperjanjikan mengelola masyarakat dengan biaya operasional sendiri, tetapi hasil 1/3 dari panen diberikan kepada perusahaan.

Perusahaan tidak pernah menjalankan kewajiban memberikan lahar 783 milik masyarakat.

“Jadi perjanjian ini hanyalah akal akalan dari perusahaan, supaya mereka mempunyai hak diatas Akasia tersebut” Ucap Pengacara Mardian

Dalam orasinya ketua umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU juga meminta atensi dari kepala pengadilan negeri Siak agar kasus ini betul – betul mendapat kepastian hukum yang tetap bagi masyarakat terutama bagi saudara An dan Sar.

“Sehingga masyarakat pun semakin yakin dengan kinerja hukum yang ada di kabupaten siak terutama pada pengadilan negeri Siak” tutup Alex Cowboy

Baca Juga :  Polres Siak Raih Prestasi di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polda Riau

Akasia tersebut mempunyai izin SKPL yang dasarnya harus jelas memiliki legalitas dan mempunyai rekomendasi. Karena tidak diberikan hak 1/3 oleh masyarakat terhadap perusahaan, dengan dasar demikian dilaporkan Sar dan An

“Kita memohon kepada pengadilan bahwa sidang ditunda dahulu, tetapi tidak lakukan. Kemudian kita meminta sidang itu 1x dalam seminggu, tetapi pihak pengadilan negeri Siak, mempercepat proses sidang 2x seminggu, yaitu Selasa dan Kamis” Sambung Mardun.(Alek coboy /Sri imelda)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil dan Dampingi Petani
Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan
POLSEK SABAK AUH RUTIN PANTAU JAGUNG USIA 58 HARI, DUKUNG KETAHAN PANGAN PETANI
PERKUAT COOLING SYSTEM, KAPOLSEK SABAK AUH MINTA WARGA AKTIFKAN RONDA MALAM
BHABINKAMTIBMAS SABAK AUH TERUS KAWAL SWASEMBADA PANGAN, JAGUNG 53 HARI MENUJU PANEN RAYA
BHABINKAMTIBMAS JADI SAHABAT PETANI, POLSEK SABAK AUH SUKSESKAN SWASEMBADA PANGAN 
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KAPOLSEK SABAK AUH TURUN KE LADANG PANTAU SWASEMBADA JAGUNG PIPIL  

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kadis Disperindag Rohil Muhammad Fauzi Tegaskan Isu Mobil Dinas Dipakai Istri Tidak Benar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pantau Perkembangan Lahan Jagung Didua Lokasi, Polsek Kubu Perluas Pengawasan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:56 WIB

Polsek Kubu Cek Lahan Tanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026, Berbuah Baik Dan Menjanjikan.

Senin, 25 Mei 2026 - 08:52 WIB

Polisi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Kawal Ketahanan Pangan di Pekaitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:57 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung.

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:27 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur

Berita Terbaru