Penerbitan Surat Tanah Diduga tidak Sesuai SOP, Saksi Sempadan Tidak Mau Tandatangani

SRI IMELDA

- Redaktur

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:30 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com — Sebidang Tanah di Jalan Seroja – Jalan Bung Tanjung No 07. RT 01/RW 11, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sempadan tidak menandatangani Surat Sempadan karena Raharjo yang mengaku pemilik Tanah, tapi penerbitan surat tidak sesuai SOP.

Tanah seluas sekitar 40×90 meter yang sebelumnya milik Ayahnya Misrawati, Ali Usman itu, sudah berlangsung sejak Tahun 1980 silam. Saat ini tanah tersebut diduga dikuasai oleh, Raharjo tanpa Surat.

Menurut Raharjo kepada warga dan juga kepada Pemerintah, Surat Tanah tersebut telah hilang, sekarang tanah itu tidak memiliki Surat dari Lurah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kondisi tanah itu saat ini, di atasnya berdiri 1 (satu) unit Rumah berukuran besar dengan luas fisik bangunan sekitar 15×30 meter.

Karena sebelumnya, surat tanah tersebut telah hilang, maka Raharjo mengaku bahwa telah melaporkan kehilangan surat tanah itu kepada pihak Polresta Pekanbaru pada tanggal 13 Juni 2024.

Demikian keterangan salah satu Warga Pebatuan yang meminta tidak ditulis identitasnya kepada Awak Media nadaviral.com. Selasa, (09/7/2024), Pukul 10.00.WIB di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Raharjo mengaku tanah tersebut miliknya, namun Raharjo tidak pernah mampu menunjukan Surat Tanah itu karena Raharjo sendiri memang sudah mengaku kalau tanah itu tidak ada Surat nya. Demikian juga keterangan Pemerintah setempat seperti RT/RW dan Lurah kepada warga, mengaku bahwa tidak ada Surat Tanah itu,” kata Narasumber Media ini.

Baca Juga :  Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers

Kini, Fatma yang merupakan menantu Raharjo ini, meminta kepada Pemerintah melalui RT, RW, Lurah, Camat hingga ATR/BPN untuk tidak menerbitkan Surat Tanah di atas Tanah tersebut, karena tidak memiliki Surat Dasar, penerbitan tidak sesuai SOP dan adanya masalah internal terhadap bangunan diatas tanah tersebut.

Anehnya, ada pula oknum inisial (JE) yang ternyata saling kenal dengan Fatma, mengaku-ngaku kepada warga sebagai LSM, Wartawan dan salah satu Ormas.

“Padahal, JE ini sendiri dikabarkan Narasumber telah dibantu oleh Fatma selama ini. Kini JE berbalik arah, malah mendukung Raharjo dengan memperjuangkan Tanah yang tidak ada Surat itu hingga ke RT, RW dan Lurah,” ungkap warga.

Bukan itu saja, JE juga pernah mengancam warga yang macam-macam dengan Raharjo. “Kalian jangan campuri masalah ini, kalian akan tau akibatnya, saya akan turunkan Preman se Pekanbaru ini menghadapi kalian,” beber warga mengutip kalimat ancaman dari JE.

Baca Juga :  LMB Nusantara Apresiasi Presiden Prabowo, PT Agrinas Diminta Tunduk dan Patuh

Dalam kesempatan itu, Fatma yang juga ber-sempadan Tanah dengan Raharjo menyampaikan kepada Awak Media nadaviral.com, bahwa sepanjang Raharjo tidak bisa menunjukan surat kepemilikan tanah, pengurusan sesuai SOP dan menyelesaikan masalah internal, tidak perlu menerbitkan surat apa pun kepada Raharjo.

“Saya minta kepada pihak Lurah dan Kecamatan maupun pihak BPN, jangan sesekali menerbitkan selembaran surat tanah apa pun karena Raharjo tidak memiliki Surat dasar lengkap, pengurusan sesuai SOP atas tanah itu dan menyelesaikan segala masalah internal . Jika itu terjadi, maka Pemerintah dianggap telah melakukan persengkokolan dan membuat gaduh di tengah warga,” kata Fatma.

Hingga terbitnya berita ini, pihak Lurah dan pihak Kecamatan belum diperoleh keterangannya. Sementara Fatma, mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak Lurah Pebatuan pada 28 Juni 2024. Namun pihak Lurah meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal dulu.

“Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Lurah Pebatuan, Lurah menerima Laporan saya. Namun Lurah sarankan untuk menyelesaikan urusan internal dulu sebelum ke tahap selanjutnya,” kata Fatma. ***

Penulis : Bomen

(Bersambung…)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual Dibawah Umur: Terjadi di Pekanbaru Terdakwa Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara
Guru SMP Negeri 4 Pekanbaru Raih Juara 1 Lomba Video Dokumenter Nasional
PMII Riau Punya Nahkoda Baru: Ghulam Zaky dan Utari Nelviandi Pimpin PKC dan Kopri 2025–2027
Kecelakaan Beruntun di Jalan Arengka Air Hitam, Bayi 1 Bulan Terlempar
Dirreskrimsus Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
Isu Pengadaan Seragam, Kabid SMA Provinsi Riau Tegaskan adalah Tanggung Jawab Orangtua
Camat Rumbai Hadir Rayakan ke I WRJB Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru