Dumai-Riau, baranewsriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi masyarakat, terkait kejadian pencurian yang dialami seorang warga Kota Dumai pada 8 Desember 2025 lalu. Jumat (30/01/2026).
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, di sebuah mesin ATM yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban sekaligus pelapor, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian finansial setelah menjadi korban penipuan yang diawali dengan rekayasa mesin ATM.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan.
Di lokasi tersebut, korban melihat selembar kertas bertuliskan imbauan agar tidak menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM.
Setelah diarahkan berpindah lokasi dengan dalih menyelesaikan kendala teknis, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.
Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS, di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui DS merupakan bekerja wiraswasta asal Pematang Siantar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan berbagai modus di sejumlah lokasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi Lem Setan supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk modus operandi nya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang kemudian telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dumai menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan.
Ke-depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap I dan II.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai petugas bank, serta tidak memberikan data pribadi perbankan kepada siapa pun.
Apabila menemukan kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank melalui nomor resmi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
Sumber: Humas Polda
(Ros.H)
















































