Bagansiapiapi, BARANEWSRIAU.com | Sebuah hotel yang berlokasi di Jl. Pahlawan No.13F, Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini menjadi sorotan serius publik. Senin (19/01).
Hotel Huayuan diduga kuat telah menyimpang dari fungsi utamanya sebagai tempat penginapan dan beralih menjadi lokasi praktik prostitusi berbasis daring (online).
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, diperkuat hasil penelusuran langsung awak media di lapangan, menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan berupa keberadaan sejumlah perempuan muda yang hilir mudik di area hotel, dengan pola yang tidak lazim bagi sebuah usaha perhotelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, perempuan perempuan tersebut diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif relatif murah dan sistem pemesanan berbasis daring.
Setelah kesepakatan, transaksi diduga dilakukan di kamar-kamar hotel yang telah disiapkan.
Dalam investigasi lanjutan, awak media menemukan sejumlah kamar yang diduga kuat telah dialihfungsikan, tidak mencerminkan standar penginapan pada umumnya.
Keluar-masuk tamu dengan durasi singkat, silih berganti, dalam waktu yang berulang semakin menguatkan indikasi adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Ironisnya, pemilik Hotel Huayuan inisial JA diduga mengetahui aktivitas tersebut. Namun saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik hotel justru bersikap defensif dan menghindari substansi persoalan.
“Minta surat tugas dan identitas anda ya,” ujarnya singkat dengan nada ketus, tanpa memberikan klarifikasi atas dugaan serius yang mencuat di tengah masyarakat.
Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab moral dan hukum, mengingat usaha perhotelan memiliki kewajiban menjaga ketertiban, norma, serta tidak menjadi fasilitator penyakit sosial.
Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh.
Penindakan tegas dinilai mendesak demi menegakkan peraturan daerah, menjaga citra ibu kota kabupaten, serta mencegah Rokan Hilir menjadi ruang aman bagi praktik prostitusi berkedok usaha legal.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara hukum, setiap pihak yang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan prostitusi dapat dijerat pidana. Dalam ketentuan KUHP, perbuatan memudahkan atau menyediakan sarana untuk perbuatan cabul dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha, mulai dari teguran keras, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional, tegas, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berstatus dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan narasumber, dan prinsip kerja jurnalistik.
Segala bentuk klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan dari pihak Hotel Huayuan, aparat penegak hukum, atau instansi terkait akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Redaksi mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan praktik prostitusi terselubung demi menjaga marwah daerah dan ketertiban umum.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































